Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Informasi Liburan Natal dan Tahun Baru 2022 yang Menarik untuk Diketahui
26 November 2022 17:04 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Liburan Natal dan Tahun Baru 2022 memang tidak berubah. Peringatan Natal tetap tanggal 25 Desember dan Tahun Baru tetap tanggal 1 Januari. Yang banyak ditunggu adalah kabar tentang cuti bersama. Semua berharap cuti bersama bisa menyambung dari Natal hingga Tahun Baru. Mungkinkah?
ADVERTISEMENT
SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 dan 2023
Dalam SKB 3 menteri, yang bisa dibaca di laman Sekretaris Kabinet yaitu www.setkab.go.id, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Republik Indonesia Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 hanya menyebutkan hari libur nasional tanggal 25 Desember 2022 sebagai Hari Raya Natal. Sementara dalam jadwal cuti bersama 2022 tidak ada tanggal yang dekat dengan 25 Desember 2022.
Dalam SKB 3 menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Republik Indonesia Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 hanya menyebutkan hari libur nasional tanggal 1 Januari 2023 sebagai Tahun Baru 2023. Sementara dalam jadwal cuti bersama 2023 tidak ada tanggal yang dekat dengan 1 Januari 2023.
ADVERTISEMENT
Baca juga: Kumpulan Ucapan Natal dan Tahun Baru 2022
Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Hari Minggu
Cuti bersama adalah cuti yang ditetapkan pemeriintah untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) tanpa mengurangi jatah cuti perorangan. Meski ditujukan untuk ASN, tapi kantor swasta juga ikut meliburkan diri karena segala urusan pekerjaan yang berhubungan dengan perijinan dan legal tidak bisa diproses. Begitu pula dengan transaksi perbankan karena libur bank BUMN juga diatur pemerintah.
Biasanya cuti bersama dikeluarkan jika ada peringatan hari raya keagamaan atau ada tanggal merah dan akhir pekan yang mengapit hari kerja. Dengan mengetahui kapan cuti bersama, karyawan tinggal menambahkan hak cuti masing-masing jika ingin memperpanjang waktu libur.
Berhubung Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 jatuh pada hari Minggu, maka ada harapan untuk diberikannya cuti bersama di hari Jumat atau Senin. Ini menyenangkan sekali buat yang menerapkan 5 hari kerja karena bisa libur panjang atau long weekend. Sayangnya, sampai tanggal 26/11/2022 belum ada pengumuman cuti bersama. Jika cuti bersama, kalau ada, diumumkan dekat dengan tanggal-tanggal tersebut, bersiaplah berebut tiket mudik atau liburan . (LUS)
ADVERTISEMENT