Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Inilah Tokoh yang Mengganti Istilah Right of Man dengan Human Right
22 Juni 2023 20:29 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ia dikenal gigih memperjuangkan Hak Asasi Manusia (HAM), terutama untuk kaum wanita. Oleh karena itu, ia menggagas untuk mengganti istilah HAM yang semula right of man menjadi human right agar lebih adil dan setara.
Tokoh yang Mengganti Istilah Right of Man dengan Human Right
Mengutip buku Hukum dan Hak Asasi Manusia: Perkembangan dan Perdebatan Masa Kini oleh Cholida Hanum (2020), HAM melekat pada setiap individu karena menjadi anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir.
ADVERTISEMENT
Istilah HAM berasal dari negeri Barat yang awalnya dikenal dengan istilah right of man. Dikarenakan istilah right of man tidak mencakup right of woman, Eleanor Roosevelt mengganti istilah tersebut menjadi human right yang dinilai lebih netral dan universal.
Mengenal Eleanor Roosevelt
Anna Eleanor Roosevelt (11 Oktober 1884 – 6 November 1962) adalah Ibu Negara Amerika Serikat tahun 1933-1945. Eleanor terlahir dari keluarga yang berkecukupan, tetapi banyak mengalami masalah.
Eleanor merupakan pendukung kebijakan New Deal dan berperan aktif dalam memperjuangkan hak sipil. Setelah suaminya meninggal pada tahun 1945, Eleanor tetap menjadi aktivis koalisi New Deal. Ia juga berupaya menaikkan harkat dan martabat para wanita pekerja.
Oleh karena itu, Eleanor menggagas penggantian istilah right of man menjadi human right. Human right merupakan hak kodrati yang melekat pada diri setiap manusia, mulai dari hak kebebasan, hak atas hidup, dan hak milik.
ADVERTISEMENT
Human right yang dicetuskan oleh Eleanor Roosevelt tidak membutuhkan pengakuan politisi ataupun negara karena sudah lebih dulu ada dibandingkan keberadaan negara. Setiap individu dikaruniai hak tersebut oleh Tuhan yang tidak bisa dicabut oleh pihak mana pun, termasuk negara. (DLA)