Isi dalam Sebuah Hak Cipta yang Dapat Dilindungi

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta. Isi dalam sebuah hak cipta sering disebut karya ciptaan.
Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak dari karya yang diciptakan. Hak tersebut berupa mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin atas ciptaannya.
Isi dalam sebuah Hak Cipta sering disebut Karya Ciptaan, Simak Ulasannya!
Hak cipta dapat berupa benda berwujud atau benda tak berwujud. Isi dalam sebuah hak cipta sering disebut hasil ciptaan yang dapat dilindungi.
Berdasarkan buku Produk Kreatif dan Kewirausahaan SMK/MAK Kelas XI, A. Gunanto (2019:65), ciptaan yang dilindungi meliputi karya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang terdiri atas.
Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
Lagu dan atau musik, dengan atau tanpa teks
Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
Karya seni rupa dalam segala bentuk, seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase
Karya seni terapan
Karya arsitektur
Peta
Karya seni batik atau seni motif lain
Karya fotografi
Potret
Karya sinematografi
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain dari hasil transformasi
Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional
Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer, maupun media lainnya
Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli
Permainan video
Program komputer
Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya, serta salinan dari ciptaannya tersebut.
Hak-hak tersebut, misalnya hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat.
Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu. Landasan hukum hak cipta diungkapkan dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Baca juga: 3 Tujuan dari Pelaksanaan Hukum Hak Cipta
Isi dalam sebuah hak cipta sering disebut karya ciptaan yang dapat dilindungi. Tujuan hak cipta yaitu mendorong perkembangan ilmu pengetahuan dan seni. (DK)
