Konten dari Pengguna

Isi dalam Sebuah Hak Cipta yang Dapat Dilindungi

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Isi dalam sebuah Hak Cipta sering disebut Karya Ciptaan. Sumber Unsplash/愚木混株 cdd20
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Isi dalam sebuah Hak Cipta sering disebut Karya Ciptaan. Sumber Unsplash/愚木混株 cdd20

Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta. Isi dalam sebuah hak cipta sering disebut karya ciptaan.

Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak dari karya yang diciptakan. Hak tersebut berupa mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin atas ciptaannya.

Isi dalam sebuah Hak Cipta sering disebut Karya Ciptaan, Simak Ulasannya!

Ilustrasi Isi dalam sebuah Hak Cipta sering disebut Karya Ciptaan. Sumber Unsplash/Patrick Tomasso

Hak cipta dapat berupa benda berwujud atau benda tak berwujud. Isi dalam sebuah hak cipta sering disebut hasil ciptaan yang dapat dilindungi.

Berdasarkan buku Produk Kreatif dan Kewirausahaan SMK/MAK Kelas XI, A. Gunanto (2019:65), ciptaan yang dilindungi meliputi karya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang terdiri atas.

  1. Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya

  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya

  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan

  4. Lagu dan atau musik, dengan atau tanpa teks

  5. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim

  6. Karya seni rupa dalam segala bentuk, seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase

  7. Karya seni terapan

  8. Karya arsitektur

  9. Peta

  10. Karya seni batik atau seni motif lain

  11. Karya fotografi

  12. Potret

  13. Karya sinematografi

  14. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain dari hasil transformasi

  15. Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional

  16. Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer, maupun media lainnya

  17. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli

  18. Permainan video

  19. Program komputer

Pengertian Hak Cipta

Ilustrasi Isi dalam sebuah Hak Cipta sering disebut Karya Ciptaan. Sumber Unsplash/BP Miller

Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya, serta salinan dari ciptaannya tersebut.

Hak-hak tersebut, misalnya hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat.

Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu. Landasan hukum hak cipta diungkapkan dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Baca juga: 3 Tujuan dari Pelaksanaan Hukum Hak Cipta

Isi dalam sebuah hak cipta sering disebut karya ciptaan yang dapat dilindungi. Tujuan hak cipta yaitu mendorong perkembangan ilmu pengetahuan dan seni. (DK)