Konten dari Pengguna

Isi dan Penerapan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan di Muka Umum

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Isi dan Penerapan Pasal 170 KUHP, Foto: Unsplash/Giammarco
zoom-in-whitePerbesar
Isi dan Penerapan Pasal 170 KUHP, Foto: Unsplash/Giammarco

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah peraturan perundang-undangan yang mendasari hukum pidana di Indonesia. Salah satu pasal KUHP yang cukup populer adalah Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum.

Mengenal KUHP

KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur perbuatan pidana secara materiil di Indonesia. KUHP yang kini berlaku bersumber dari hukum kolonial Belanda, yaitu: Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië.

Disahkan melalui Staatsblad Tahun 1915 Nomor 732, kitab ini mulai berlaku sejak 1 Januari 1918. Pasca kemerdekaan Indonesia, KUHP tetap diberlakukan dengan penyelarasan kondisi berupa dicabutnya beberapa pasal yang tidak relevan lagi.

Isi Pasal 170 KUHP

Isi dan Penerapan Pasal 170 KUHP, Foto: Unsplash/Giammarco

Dilansir dari situs resmi binus.ac.id, pasal 170 KUHP berbunyi sebagai berikut:

Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan;

Tersalah dihukum :

1e. dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukkannya itu menyebabkan sesuatu luka;

2e. dengan penjara selama-lamanya Sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh

3e. dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.

Unsur-unsur Pasal 170 KUHP

Setelah membaca isi pasal 170 KUHP di atas, simak penjelasan tentang unsur-unsur pasa 170 KUHP sebagai berikut:

  1. Barangsiapa: orang di dalam jumlah besar. Berapa banyaknya tidak ditentukan KUHP, tetapi para ahli sependapat minimal dua orang.

  2. Di muka umum: perbuatan itu dilakukan bukan di tempat tersembunyi, melainkan di tempat yang bisa diakses oleh publik.

  3. Secara bersama-sama: para pelaku bersekongkol untuk melakukan kekerasan, baik sebelum maupun saat kejadian berlangsung.

  4. Melakukan kekerasan: menggunakan tenaga jasmani tidak kecil secara tidak sah, seperti memukul dengan tangan atau segala macam senjata, menendang, dan lain-lain.

  5. Terhadap orang atau barang: siapa saja tanpa memandang kedudukan dan pangkatnya dan barang milik siapa saja tak peduli siapa pemiliknya.

Penerapan Pasal 170 KUHP

Penempatan Pasal 170 di dalam BAB V Penyertaan dalam Tindak Pidana sebagai delik ‘Kejahatan terhadap Ketertiban Umum’ dimaknai sebagai perlindungan hukum terhadap kepentingan masyarakat dari segala bentuk gangguan ketertiban, bukan untuk melindungi kepentingan individu.

Pasal 170 KUHP dapat dikenakan jika ada tindak kejahatan yang mengganggu ketertiban umum dan terbukti benar-benar mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat luas dengan tujuan membuat kekacauan. Contoh kasus Pasal 170 KUHP adalah melakukan penghasutan di muka umum umum dengan membakar fasilitas umum, sehingga menimbulkan kekacauan.

Pasal 170 KUHP berbeda dengan Pasal 358 KUHP di BUKU II tentang Kejahatan dan di BUKU XX tentang Penganiayaan. Pasal 358 KUHP juga merupakan pasal penyerangan atau perkelahian yang dilakukan kelompok terhadap individu tertentu, tetapi tidak bertujuan untuk mengganggu ketertiban umum, melainkan bertujuan untuk menganiaya, sehingga bisa menimbulkan luka berat atau bahkan kematian. (BRP)