Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9
Konten dari Pengguna
Isi dan Penerapan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik
26 Februari 2022 18:07 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Konflik pencemaran nama baik tak ada habis-habisnya di negeri ini. Terdapat beberapa pasal yang dapat digunakan untuk mengatur konflik pidana ini, salah satunya pasal 310 KUHP.
ADVERTISEMENT
Isi Pasal 310 KUHP
Melansir laman http://pn-karanganyar.go.id/, inilah isi dari pasal 310 KUHP sebagai pasal pencemaran nama baik:
Pasal 310
(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,—.
(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,—.
(3) Tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan, jika ternyata bahwa sipembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu untuk mempertahankan dirinya sendiri. (K.U.H.P. 134 s, 142 s, 207, 311 s, 319 s, 483, 488).
ADVERTISEMENT
Penerapan Pasal 310 KUHP
Pasal ini terdiri dari 3 ayat dengan golongan masing-masing, yaitu:
Pasal 310 ayat (1) KUHP: menista dengan lisan (smaad)
Pasal 310 ayat (2) KUHP: menista dengan surat (smaadschrift)
Pasal 310 ayat (3) KUHP: perbuatan yang dilarang, yakni: perbuatan yang sengaja dilakukan untuk menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.
Dengan begitu, maka unsur-unsur pencemaran nama baik atau penghinaan menurut Pasal 310 KUHP adalah:
Jika unsur-unsur pencemaran nama baik hanya diucapkan (menista dengan lisan), maka perbuatan itu tergolong ke dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Namun, jika unsur-unsur itu dilakukan lewat penyampaian surat atau gambar (menista dengan surat), maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) KUHP.
ADVERTISEMENT
Seseorang tidak bisa dihukum dengan pasal 310 KUHP jika penyampaian informasi tersebut:
Yuk, kita hindari perbuatan pencemaran nama baik, agar tidak terjerat pasal 310 KUHP. (BRP)