Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.0
Konten dari Pengguna
Isi dan Penjelasan Pasal 310 KUHP: Pasal Pencemaran Nama Baik
13 Oktober 2021 9:40 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hampir di seluruh dunia masih mempertahankan pasal-pasal yang terkait penghinaan. Alasannya sangat sederhana, hasil penghinaan dalam wujud pencemaran nama baik adalah character assassination dan hal tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Character assassination atau pembuhan karakter merupakan peristiwa yang mempunyai konteks secara sistematis untuk menghancurkan reputasi seseorang agar reputasi orang tersebut rusak di mata publik.
ADVERTISEMENT
Selain menghasilkan character assassination, pencemaran nama baik juga dianggap tidak sesuai dengan tradisi masyarakat Indonesia yang masih menjunjung adat dan budaya timur. Dikutip dari buku Bukti Elektronik dalam Praktik Peradilan yang ditulis oleh Eddy Army (2020: 240), pencemaran nama baik adalah salah satu bentuk rechtsdelicten dan bukan wetdelicten, artinya pencemaran nama baik sudah dianggap sebagai bentuk ketidakadilan sebelum dinyatakan dalam undang-undang karena telah melanggar kaidah sopan santun.
Nah, artikel kali membahas lebih lanjut mengenai isi dan penjelasan Pasal 310 KUHP: pasal pencemaran nama baik .
Pasal Pencemaran Nama Baik
Ada tiga catatan penting terkait dengan delik pencemaran nama baik, yaitu:
ADVERTISEMENT
Untuk menentukan apakah unsur pencemaran baik telah dipenuhi, haruslah merujuk Pasal 310 KUHP. Jika merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 310 ayat (1-3), peristiwa pidana yang merupakan perbuatan penghinaan adalah perbuatan yang dilakukan oleh siapa saja yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seorang dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terangg supaya hal itu diketahui umum.
Terhadap pasal pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP memberikan ancaman maksimum 9 (sembilan) bulan penjara atau denda tiga ratus rupiah. Semoga informasi ini bermanfaat! (CHL)