Isi dari Pasal 29 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

UU ITE adalah salah satu undang-undang yang berkaitan dengan elektronika. Di dalamnya terdapat sejumlah peraturan yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu peraturan krusial terdapat dalam Pasal 29. Sayangnya, tak banyak orang yang bisa sebutkan isi dari Pasal 29 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.
Padahal dengan mengetahui dan memahami isi dari pasal tersebut, maka masyarakat Indonesia bisa lebih waspada terhadap adanya teror online. Apalagi sekarang ini kasus teror online di kalangan masyarakat semakin merajalela.
Isi dari Pasal 29 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Teror Online
UU ITE adalah hasil kerja kolektif dari berbagai kementerian, seperti kementerian perhubungan, kementerian perindustrian, dan kementerian perdagangan. Sedangkan penyusunan naskah RUU ITE adalah hasil kerja sama pemerintah dengan tim dari Universitas Padjajaran, Institut Teknologi Bandung, dan Universitas Indonesia.
Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: untuk Kelas XII SMA/MA, Indriyati, Sutiasno, dan Elisa Susanti (2023:63), isi dari Pasal 29 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 berkaitan dengan pelaku pengancaman yang dilakukan melalui media elektronik.
Adapun bunyi dari Pasal 29 tersebut adalah sebagai berikut.
“Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mengirimkan informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”
Bagi orang yang melanggar pasal ini, maka akan dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000 sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Kemudian perlu dipahami bahwa yang dimaksud dengan korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindakan pidana. Termasuk di dalamnya perbuatan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah perundungan di ruang digital (cyber bullying).
Baca Juga: Bunyi UU ITE Pasal 27 Ayat 3 dan Ancaman Hukumannya
Itu dia ulasan singkat tentang UU ITE, tepatnya Pasal 29. Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan isi dari Pasal 29 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 berkaitan dengan pelaku pengancaman yang dilakukan melalui media elektronik. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat dan menambah wawasan. (Anne)
