Konten dari Pengguna

Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang Dikeluarkan oleh Ir. Soekarno

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi sebutkan isi dekrit presiden 5 juli 1959. Sumber: pexels/irgi nur fadil
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sebutkan isi dekrit presiden 5 juli 1959. Sumber: pexels/irgi nur fadil

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 atau lebih sering disebut dengan istilah "Dekrit Presiden" saja adalah sebuah pernyataan politik Presiden Ir. Soekarno. Lantas, dapatkah sebutkan isi Dekrit Presiden 5 juli 1959 tersebut?

Rentetan situasi politik yang tak menentu membuat Ir. Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden. Keputusan Dekrit Presiden diharapkan menjadi solusi dari masalah sistem pemerintahaan saat itu.

Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Ilustrasi sebutkan isi dekrit presiden 5 juli 1959. Sumber: pexels/aaron kittredge

Mengutip buku Implikasi Yuridis Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Piagam Jakarta 22 Juni 1945, I Dewa Gede Atmadja, dkk. (2022), di kalangan ilmuwan, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang dikenal merupakan momentum bagi Negara dan Bangsa Indonesia kembali di bawah sistem ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar 1945.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante dalam menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante yang bersidang sejak 1956 hingga 1958 gagal merumuskan UUD yang diharapkan.

Kemudian dorongan dari masyarakat luas untuk kembali ke UUD 1945 kembali menguat. Dalam menanggapi hal tersebut, kemudian Presiden Ir. Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang menegaskan untuk kembali ke UUD 1945.

Jika ada pertanyaan "sebutkan isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959", maka berikut ini adalah teks Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sesuai dengan ejaan aslinya.

DEKRET PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

TENTANG

KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Dengan rachmat Tuhan Jang Maha Esa,

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Dengan ini menjatakan dengan chidmat:

Bahwa andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 jang disampaikan kepada segenap rakjat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;

Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri sidang. Konstituante tidak mungkin lagi menjelesaikan tugas jang dipertjajakan oleh rakjat kepadanja;

Bahwa hal jang demikian menimbulkan keadaan-keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masjarakat jang adil makmur;

Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakjat Indonesia dan didorong oleh kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunja djalan untuk menjelamatkan Negara Proklamasi;

Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,

Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Menetapkan pembubaran Konstituante;

Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekret ini dan tidak berlakunja lagi Undang-Undang Dasar Sementara.

Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakyat Sementara, jang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnja.

Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 5 Djuli 1959

Atas nama Rakjat Indonesia

Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang

SOEKARNO

Baca Juga: Tuliskan Secara Ringkas Sejarah Perubahan UUD NRI Tahun 1945! Ini Penjelasannya

Demikian jawaban jika ada pertanyaan sebutkan isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Semoga informasi ini bermanfaat untuk mengenal lebih dalam sejarah bangsa Indonesia. (ARD)