Konten dari Pengguna

Isi Pasal 25A UUD NRI 1945 tentang Kedaulatan Wilayah Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
19 Februari 2024 17:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tuliskan isi pasal 25 a uud nri 1945, sumber Photo by Fiqih Alfarish on Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tuliskan isi pasal 25 a uud nri 1945, sumber Photo by Fiqih Alfarish on Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI), merupakan acuan dasar dan landasan hukum yang terdiri dari berbagai undang-undang dan pasal-pasal. Salah satu pasal ada yang terkait dengan kedaulatan wilayah Indonesia, yaitu pasal 25. Coba tuliskan isi pasal 25 A UUD NRI 1945!
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Jurnal 126 Kedudukan dan Arti Penting Pembukaan UUD 1945, jurnal.fh.unila.ac.id, dijelaskan bahwa dalam negara yang menganut asas demokrasi konstitusional, fungsi khas dari UUD yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sehingga penyelenggara kekuasaan tidak sewenang-wenang.

Isi Pasal 25 A UUD NRI 1945

Ilustrasi tuliskan isi pasal 25 a uud nri 1945, sumber Photo by Fajruddin Mudzakkir on Unsplas
Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengatur tentang Indonesia sebagai negara kepulauan dengan batas-batas wilayahnya.
Selengkapnya, tuliskan isi pasal 25 A UUD NRI 1945 adalah:

Hasil Amandemen Undang-Undang

Pasal 26A ini merupakan pasal tambahan melalui amandemen kedua UUD 1945 pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Agustus 2000 lalu.
ADVERTISEMENT
Pasal 25 memuat tentang syarat-syarat pengangkatan hakim. Lalu, dengan amandemen kedua UUD 1945 menambahkan Bab IXA pasal 25A, tentang Wilayah Negara.

Makna Isi Pasal 25A

Dari tulisan isi pasal 25A UUD NRI 1945 makna yang perlu diketahui adalah negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan,wilayahnya mencakup daratan, perairan, dasar laut, tanah di bawahnya, dan ruang udaranya, serta kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Batas-batas wilayah ini juga diakui secara hukum internasional. Sehingga ada kepastian hukum internasional, agar negara lain tidak sembarangan terhadap wilayah dan keutuhan NKRI.
Dari ulasan tentang tuliskan isi pasal 25A UUD NRI 1945 dapat disimpulkan bahwa Indonesia sebagai negara merdeka dengan kedaulatan penuh, berhak menentukan dan menegakkan batas-batas wilayahnya di darat, udara, laut, segala yang terkandung di dalamnya, serta wilayah ruang angkasa. Wilayah-wilayah tersebut harus dijaga dan dipertahankan keutuhannya, jangan sampai terpecah belah.(IJS)
ADVERTISEMENT