Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Isi Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 Lengkap dengan Maknanya
23 November 2023 17:10 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
PKN adalah salah satu mata pelajaran wajib yang banyak mengajarkan materi tentang UUD 1945. Oleh karena itulah, tak heran jika siswa kerap diminta untuk tuliskan isi pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Hal ini tidak terlepas dari makna kedua ayat tersebut yang berkaitan erat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Jadi, penting bagi setiap siswa untuk memahami dan menghafalkan bunyi pasal dalam UUD 1945 tersebut.
Isi Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 dan Maknanya
Mengutip dari buku Drilling Soal-Soal Tes Masuk POLRI Edisi Revisi (Cover 2022), Rizky Wulandari (2022:139), isi Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 adalah sebagai berikut.
Agar lebih mudah memahami kedua ayat dalam Pasal 29 tersebut, berikut adalah penjelasan tentang maknanya yang bisa disimak.
1. Makna Pasal 29 Ayat 1
Pada dasarnya, kemerdekaan lahir dalam suasana kebatinan untuk melawan kolonialisme dan imperialisme. Jadi, dibutuhkan persatuan dan persaudaraan di antara komponen bangsa untuk bisa mewujudkan kemerdekaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketuhanan Yang Maha Esa tentu menjadi pemersatu bangsa dan merupakan salah satu nilai penting bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia. Dengan kata lain, Indonesia adalah negara yang tidak terpisahkan dari ajaran agama.
Ayat dalam pasal tersebut secara eksplisit juga menerangkan bahwa bangsa Indonesia melarang ketidakpercayaan terhadap tuhan, seperti ateisme.
2. Makna Pasal 29 Ayat 2
Pada ayat 2 ini menerangkan bahwa negara menjamin kemerdekaan penduduknya untuk beragama dan beribadat. Jadi, negara akan melindungi, menjamin, membina, dan juga mengarahkan kehidupan beragama sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya.
Oleh karena itu, dibutuhkan peran negara untuk menciptakan dan memelihara suasana kebebasan beragama dan kerukunan umat beragama demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang aman, damai, sejahtera, dan bersatu.
Pemerintah bertugas untuk memberi bimbingan dan pembinaan pada seluruh agama di Indonesia tanpa membeda-bedakannya. Selain itu, pemerintah juga punya tugas untuk menjamin keamanan, kenyamanan beragama bagi masyarakatnya, dan memelihara kerukunan antarumat.
ADVERTISEMENT
Itulah jawaban dan uraian singkat untuk soal tuliskan isi Pasal 29 ayat 1 dan 2 beserta maknanya. (Anne)