Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Isi Substansi Materi Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
23 Desember 2023 17:01 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Apa isi substansi materi perubahan dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2022? Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) menghadirkan sejumlah perubahan substansial.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut berguna untuk meningkatkan efisiensi dan responsivitas dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Perubahan ini tercermin dalam beberapa poin utama yang menjadi substansi materi perubahan dalam UU tersebut.
Apa Isi Substansi Materi Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
Perubahan substansial dalam UU P3 mencerminkan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan proses pembentukan peraturan perundang-undangan agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Inilah penjelasan apa isi substansi materi perubahan dalam undang-undang nomor 13 tahun 2022, dikutip dari situs peraturan.bpk.go.id.
1. Metode Omnibus
Pertama, UU P3 menetapkan penggunaan metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Metode ini, diatur melalui Pasal 53A UU P3, dapat membuat penggabungan beberapa materi muatan dalam satu peraturan.
ADVERTISEMENT
Penggunaan metode omnibus diharapkan dapat mengatasi permasalahan yang kompleks dan saling terkait, sekaligus menghemat waktu dan biaya dalam proses legislasi.
2. Perbaikan Kesalahan Teknis antara DPR dan Presiden
Langkah-langkah untuk memperbaiki kesalahan teknis biasanya dilakukan setelah terjadi persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden dalam rapat paripurna.
Proses ini sebelum pengesahan dan pengundangan bertujuan agar dokumen hukum yang dihasilkan sesuai dengan niat legislator dan tidak mengandung kekeliruan teknis yang dapat membingungkan atau merugikan pelaksanaannya.
3. Keterlibatan masyarakat
Ketiga, UU P3 memberikan penekanan pada keterlibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam proses ini, masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan, baik secara lisan maupun tertulis, pada setiap tahapan peraturan.
4. Pembentukan Peraturan Pperundang-undangan Secara Elektronik
Selanjutnya, UU ini merespons perkembangan teknologi dengan mengakomodasi pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik.
ADVERTISEMENT
Pasal 97B UU P3 dapat membuat peraturan dibentuk secara efisien dan modern melalui proses elektronik, meningkatkan efektivitas dalam proses legislasi.
5. Sistem Pendukung
Sistem pendukung yang sebelumnya dilakukan oleh peneliti kini bergeser ke pejabat fungsional lain yang tugasnya berkaitan langsung dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas dukungan yang diberikan terhadap proses legislasi.
6. Naskah Akademik
Keenam, terdapat perubahan dalam teknik penyusunan naskah akademik, yang menjadi dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Perubahan ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU P3, diharapkan dapat meningkatkan kualitas naskah akademik dan konsekuensinya, meningkatkan kualitas peraturan yang dihasilkan.
7. Peraturan perundang-undangan
Terakhir, UU P3 mengatur perubahan dalam teknik penyusunan peraturan perundang-undangan itu sendiri, yang diatur melalui Pasal 80 UU P3.
ADVERTISEMENT
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan serta memudahkan pemahaman masyarakat terhadap isi peraturan.
Itulah penjelasan lengkap apa isi substansi materi perubahan dalam undang-undang nomor 13 tahun 2022. Dengan begitu, UU P3 diharapkan mampu menciptakan hukum yang lebih efisien, transparan, dan sesuai dengan aspirasi masyarakat. (RIZ)