Konten dari Pengguna

Istilah Menuduh Orang Lain Berbuat Zina tanpa Ada Saksi dan Bukti

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Menuduh Orang Lain Berbuat Zina Tanpa Ada Saksi Dan Bukti-Bukti Yang Membenarkan Tuduhan Disebut, Foto: Unsplash/Liudmila Chernetska.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Menuduh Orang Lain Berbuat Zina Tanpa Ada Saksi Dan Bukti-Bukti Yang Membenarkan Tuduhan Disebut, Foto: Unsplash/Liudmila Chernetska.

Menuduh orang lain berbuat zina tanpa ada saksi dan bukti-bukti yang membenarkan tuduhan disebut al-qadzfu. Allah juga memberikan hukuman bagi orang yang menuduh orang yang tidak bersalah sebagai pelaku zina.

Islam adalah agama yang cinta damai dan selalu mengajarkan untuk berbuat kebaikan terhadap sesama. Sehingga setiap bertindak harus berhati-hati agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain.

Ilustrasi Menuduh Orang Lain Berbuat Zina Tanpa Ada Saksi Dan Bukti-Bukti Yang Membenarkan Tuduhan Disebut, Foto: Unsplash/hrabar.

Dikutip dari buku Hukum Pidana Islam karya Rasta Kurniawati Br.Pinem, S.Ag., M.A (2022), menuduh orang lain berbuat zina tanpa ada saksi dan bukti-bukti yang membenarkan tuduhan disebut al-qadzfu.

Al-qadzfu ini adalah perbuatan dosa besar. Rasulullah SAW menyebutnya sebagai salah satu dari tujuh tindakan yang menghancurkan. Rasulullah SAW bersabda,

"Jauhilah tujuh tindakan yang menghancurkan!" Para sahabat RA bertanya, "Apakah itu wahai Rasulullah?" Rasulullah menjawab, "Menyekutukan Allah, melakukan sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali alasan yang dibenarkan, memakan hasil riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari pertempuran, serta menuduh perempuan-perempuan yang menjaga kesucian dirinya dan yang tidak pernah sekalipun terpikir akan perbuatan yang keji (berzina)." (HR Bukhari)

Jika orang yang menuduh orang lain berzina tanpa adanya bukti bisa mendapatkan sanksi berupa pidana qadzaf. Hukuman ini yaitu hukuman dera atau cambuk sebanyak 80 kali dan tidak diterima kesaksiannya selama-lamanya.

Hal tersebut sesuai dengan firman Allah swt yang merupakan dasar hukum qadzaf dalam Islam.

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang-orang saksi, maka cambuklah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali cambukan, dan janganlah kamu terima kesaksian yang mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik, kecuali mereka yang bertobat setelah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(An-Nuur/24:4).

Namun, ada pengecualian bagi hamba sahaya yang menjadi penuduh. Sebagian besar ulama sepakat, hukuman hamba sahaya jika menuduh orang merdeka berbuat zina adalah deraan sebanyak empat puluh kali atau separuhnya dari hukuman bagi orang merdeka.

Baca Juga: Pengertian Zina, Hukuman, Jenis, dan Bahaya yang Ditimbulkan

demikian uraian mengenai menuduh orang lain berbuat zina tanpa ada saksi dan bukti-bukti yang membenarkan tuduhan disebut al-qadzfu. Jangan menuduh seseorang melakukan zina tanpa bukti yang jelas dan pasti. (Umi)