Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Istilah Menuduh Orang Lain Berbuat Zina tanpa Ada Saksi dan Bukti
14 November 2023 21:42 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menuduh orang lain berbuat zina tanpa ada saksi dan bukti-bukti yang membenarkan tuduhan disebut al-qadzfu. Allah juga memberikan hukuman bagi orang yang menuduh orang yang tidak bersalah sebagai pelaku zina.
ADVERTISEMENT
Islam adalah agama yang cinta damai dan selalu mengajarkan untuk berbuat kebaikan terhadap sesama. Sehingga setiap bertindak harus berhati-hati agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain.
Menuduh Orang Lain Berbuat Zina Tanpa Ada Saksi Dan Bukti-Bukti yang Membenarkan Tuduhan Disebut?
Dikutip dari buku Hukum Pidana Islam karya Rasta Kurniawati Br.Pinem, S.Ag., M.A (2022), menuduh orang lain berbuat zina tanpa ada saksi dan bukti-bukti yang membenarkan tuduhan disebut al-qadzfu.
Al-qadzfu ini adalah perbuatan dosa besar. Rasulullah SAW menyebutnya sebagai salah satu dari tujuh tindakan yang menghancurkan. Rasulullah SAW bersabda,
ADVERTISEMENT
Jika orang yang menuduh orang lain berzina tanpa adanya bukti bisa mendapatkan sanksi berupa pidana qadzaf. Hukuman ini yaitu hukuman dera atau cambuk sebanyak 80 kali dan tidak diterima kesaksiannya selama-lamanya.
Hal tersebut sesuai dengan firman Allah swt yang merupakan dasar hukum qadzaf dalam Islam.
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
ADVERTISEMENT
Namun, ada pengecualian bagi hamba sahaya yang menjadi penuduh. Sebagian besar ulama sepakat, hukuman hamba sahaya jika menuduh orang merdeka berbuat zina adalah deraan sebanyak empat puluh kali atau separuhnya dari hukuman bagi orang merdeka.
demikian uraian mengenai menuduh orang lain berbuat zina tanpa ada saksi dan bukti-bukti yang membenarkan tuduhan disebut al-qadzfu. Jangan menuduh seseorang melakukan zina tanpa bukti yang jelas dan pasti. (Umi)