Konten dari Pengguna

Pengertian Zina, Hukuman, Jenis, dan Bahaya yang Ditimbulkan

Berita Terkini
Penulis kumparan
22 Mei 2023 17:26 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pengertian Zina, Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengertian Zina, Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
Dalam Islam terdapat hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang untuk dilakukan. Dari sekian banyak larangan, salah satu yang jelas adalah mengenai zina. Dalam berbagai soal-soal di sekolahpun banyak soal yang membahas mengenai jelaskan pengertian zina sebagai salah satu edukasi.
ADVERTISEMENT
Zina sendiri adalah dosa besar yang bila dilakukan akan mendatangkan siksa yang pedih bagi para pelakunya. Tidak hanya dosa, zina dapat menimbulkan berbagai macam kemudharatan bagi pelakunya.

Pengertian Zina

Ilustrasi Pengertian Zina, Foto: Unsplash.
Dikutip dari buku Ensiklopedi Muslim karya Abu Bakar Jabir Al-Jazairi (2017: 802), Zina adalah melakukan hubungan seksual yang diharamkan di kemaluan atau di dubur oleh dua orang yang bukan suami-istri. Istilah ini dapat ditemukan dalam berbagai tradisi agama, termasuk dalam Islam.
Mazhab Al-Malikiyah mendefinisikan bahwa pengertian zina adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang mukallaf yang Muslim pada faraj adami (manusia), yang bukan budak miliknya, tanpa ada syubhat dan dilakukan dengan sengaja.
Dalam konteks Islam, zina mencakup hubungan seksual di luar pernikahan, baik antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh ikatan pernikahan yang sah. Islam mengajarkan bahwa hubungan seksual hanya diizinkan dalam pernikahan yang sah dan dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum syariah.
ADVERTISEMENT

Hukuman, Jenis dan Bahaya Zina

Ilustrasi Pengertian Zina, Foto: Unsplash.
Pengertian Zina adalah perbuatan terlarang dalam Islam dan akan mendapatkan dosa. Hukuman bagi pelaku zina dibedakan menurut jenis-jenisnya. Terdapat dua jenis zina yaitu zina muhsan dan zina ghairu .
Zina muhshan adalah zina yang dilakukan oleh mereka yang belum sah atau belum pernah menikah.Masing-masing diberikan hukuman yang berbeda. Bagi pezina ghairu muhsan dijatuhi hukuman 100 kali cambukan dan diasingkan selama setahun. Sedangkan bagi pezina muhsan dijatuhi hukuman rajam. Hukuman tersebut berdasarkan hadis, yaitu:
“Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Jejaka yang berzina dengan gadis didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam.” (H.R. Muslim dari Ubadah bin Shamit).
ADVERTISEMENT
Sedangkan zina ghairu adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada perzinahan yang dilakukan oleh individu yang belum menikah. Secara harfiah, "ghairu" berarti "selain dari" atau "bukan", sehingga zina ghairu merujuk pada perzinahan yang dilakukan oleh individu yang belum berstatus sebagai suami atau istri.
Berikut ini adalah jenis-jenis zina dalam Islam yang perlu diketahu:

1. Zina Al-Lamam

Zina Al-Lamam, yakni perbuatan keji yang berkaitan dengan panca indera. Hal ini dijelaskan dalam riwayat Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:
“Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan.” (HR. Muslim)
ADVERTISEMENT

2. Zina Muhsan

Hal ini tertuang dalam ayat dan hadis terkait larangan berzina dalam pernikahan:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. al-Anfal: 27)

3. Zina Gairu Muhsan

Pasangan yang belum menikah mendapat godaan dan hawa nafsu yang tinggi. Sehingga, mereka terlepas dan melakukan perbuatan zina. Allah SWT telah menyebutkan bahwa jangan pernah bersimpati atau berbelas kasihan pada seseorang yang berbuat zina.
Zina dapat menimbulkan beberapa bahaya bagi para pelakunya, yaitu sebagai berikut:

• Kerusakan moral dan spiritual

Zina merusak nilai-nilai moral dan spiritual seseorang. Melakukan zina dapat mengarah pada penurunan iman, merusak hubungan dengan Allah, serta menimbulkan rasa bersalah dan penyesalan.
ADVERTISEMENT

• Kerusakan keluarga dan masyarakat

Zina dapat menghancurkan kestabilan keluarga dan masyarakat. Perselingkuhan dan hubungan di luar pernikahan merusak kepercayaan, memecah belah hubungan suami istri, dan merusak ikatan keluarga yang kuat.

• Penyebaran penyakit menular seksual (PMS)

Zina dapat menyebabkan penyebaran penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS dan infeksi lainnya. Hal ini dapat membahayakan kesehatan individu dan meluas ke masyarakat luas.

• Dampak psikologis

Melakukan zina dapat menyebabkan dampak psikologis yang serius, termasuk perasaan bersalah, depresi, dan rendah diri.
Demikian penjelasan mengenai pengertian zina, hukuman, jenis, dan bahaya yang akan ditimbulkan. Zina menimbulkan banyak kemudharatan, sebaiknya dihindari. (Umi)