Istilah untuk Orang yang Meminjami dalam Rukun Meminjam

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Orang yang meminjami adalah salah satu rukun pinjam-meminjam, disebut juga sebagai Mu'ir. Pinjam-meminjam dalam Islam dikenal dengan istilah ariyah. Pinjam-meminjam adalah salah satu aspek muamalah dalam Islam.
Dalam pinjam-meminjam ada rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Ada empat rukun pinjam-meminjam, yaitu peminjam, orang yang meminjamkan, barang pinjaman, dan ijab kabul.
Orang yang Meminjami adalah Salah Satu Rukun Pinjam Meminjam, Disebut juga sebagai Mu'ir
Orang yang meminjami adalah salah satu rukun pinjam-meminjam, disebut juga sebagai mu'ir. Menurut buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas VI oleh Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib (2021: 107), pinjam meminjam dalam Bahasa Arab disebut juga dengan istilah Al-Ariyah. Pengertian pinjam-meminjam adalah meminjamkan benda kepada orang lain untuk diambil manfaat dan tanpa mengurangi nilainya.
Dalam pinjam-meminjam, terdapat rukun yang harus dipenuhi agar menjadi sah. Terdapat 4 rukun pinjam-meminjam menurut buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX oleh Zainal Muttaqin, MA. dan Dr. Amir Abyan, MA. (2016: 74), yaitu sebagai berikut:
1. Peminjam
Peminjam disebut juga dengan istilah musta'ir. Peminjam atau musta'ir adalah orang yang meminjam barang untuk suatu keperluan atau untuk memenuhi kebutuhannya. Orang yang meminjam disyaratkan:
Berhak menerima kebaikan. Oleh karena itu orang gila atau anak kecil tidak sah meminjam.
Hanya mengambil manfaat dari barang yang dipinjam.
2. Orang yang Meminjamkan
Orang yang meminjamkan barang disebut dengan istilah mu'ir. Mu'ir adalah orang yang meminjamkan barang untuk dipakai atau diambil manfaatnya oleh peminjam. Orang yang meminjamkan disyaratkan:
Berhak berbuat kebaikan tanpa ada yang menghalangi. Orang yang dipaksa atau anak kecil tidak wajib meminjamkan.
Barang yang dipinjamkan milik sendiri atau menjadi tanggung jawab orang yang meminjamkannya.
3. Barang Pinjaman
Barang pinjaman juga dikenal dengan istilah musta'ar. Barang yang dipinjam disyaratkan:
Ada manfaatnya.
Barang itu kekal atau tidak habis setelah diambil manfaatnya. Oleh karena itu, makanan yang setelah diambil manfaatnya menjadi habis atau berkurang tidak sah dipinjamkan.
4. Akad, yaitu Ijab dan Kabul
Ijab kabul adalah kesepakatan antara peminjam dan orang yang meminjamkan. Pinjam-meminjam berakhir apabila barang yang dipinjam telah diambil manfaatnya dan harus segera dikembalikan kepada pemiliknya.
Pinjam-meminjam juga berakhir apabila salah satu dari kedua belah pihak meninggal atau gila. Barang yang dipinjam dapat diminta kembali sewaktu-waktu karena pinjam-meminjam bukan merupakan perjanjian yang tetap.
Jika terjadi perselisihan pendapat antara peminjam dan orang yang meminjamkan tentang barang itu sudah dikembalikan atau belum, maka yang dibenarkan adalah yang meminjam dikuatkan dengan sumpah. Hal ini didasarkan pada hukum asalnya yaitu belum dikembalikan.
Baca juga: Syarat-Syarat Sah Perjanjian: Syarat Subjektif dan Syarat Objektif
Dari penjelasan di atas, dapat diketahui orang yang meminjami adalah salah satu rukun pinjam-meminjam, disebut juga sebagai mu'ir. Semoga dapat memberikan informasi yang bermanfaat mengenai rukun pinjam-peminjam dalam Islam.(IND)
