Konten dari Pengguna

Syarat-Syarat Sah Perjanjian: Syarat Subjektif dan Syarat Objektif

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Apa yang menjadi syarat-syarat sah perjanjian, serta mana yang merupakan syarat subjektif dan syarat objektif?, sumber: unsplash/RomainDancre
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apa yang menjadi syarat-syarat sah perjanjian, serta mana yang merupakan syarat subjektif dan syarat objektif?, sumber: unsplash/RomainDancre

Apa yang menjadi syarat-syarat sah perjanjian, serta mana yang merupakan syarat subjektif dan syarat objektif? Ada banyak jenis perjanjian yang dilindungi oleh hukum. Misalnya, seperti perjanjian ketenagakerjaan hingga perjanjian pajak.

Agar perjanjian tersebut dapat sah di mata hukum, maka ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat perjanjian tersebut secara umum terbagi menjadi syarat subjektif dan syarat objektif.

Syarat-Syarat Sah Perjanjian dalam Ketenagakerjaan

Ilustrasi Apa yang menjadi syarat-syarat sah perjanjian, serta mana yang merupakan syarat subjektif dan syarat objektif?, sumber: unsplash/CristinaWocinte

Apa yang menjadi syarat-syarat sah perjanjian, serta mana yang merupakan syarat subjektif dan syarat objektif? Mengutip buku Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kontrak oleh FransSatriyo (2008), dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa perjanjian kerja disusun atas dasar:

  1. Kesepakatan kedua belah pihak

  2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum

  3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan

  4. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengacu pada ketentuan tersebut, yang tergolong syarat subjektif sahnya perjanjian kerja yaitu (i) kesepakatan kedua belah pihak dan (ii) kemampuan melakukan perbuatan hukum.

Sementara itu, yang tergolong syarat objektif sahnya perjanjian kerja yaitu (iii) adanya pekerjaan yang diperjanjikan dan (iv) pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Konotasi hukum pada perjanjian kerja yang tidak terkait dengan syarat subjektif adalah perjanjian kerja tersebut dapat dibatalkan. Adapun perjanjian kerja yang tidak memenuhi syarat objektif adalah perjanjian tersebut batal demi hukum.

Syarat-Syarat Sah Perjanjian dalam Pajak

Ilustrasi Apa yang menjadi syarat-syarat sah perjanjian, serta mana yang merupakan syarat subjektif dan syarat objektif?, sumber: unsplash/MedienTursmer

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif perlu mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak. Maksud dari syarat subjektif adalah persyaratan yang sesuai ketentuan terkait subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 beserta perubahannya.

Sementara itu, yang dimaksud dengan syarat objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau mendapatkan penghasilan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan sesuai ketentuan UU Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Baca juga: Interaksi Sosial: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Itulah jawaban dari pertanyaan, apa yang menjadi syarat-syarat sah perjanjian, serta mana yang merupakan syarat subjektif dan syarat objektif. Dengan memahami syarat sah perjanjian tersebut, maka setiap individu dapat mematuhinya sesuai aturan atau hukum yang berlaku. (DLA)