Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Iuran BPJS Kesehatan Mulai Desember 2024 untuk Kelas 1, 2, dan 3
19 Desember 2024 20:02 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Besaran iuran BPJS Kesehatan mulai Desember 2024 untuk setiap kelas harus diketahui oleh peserta. Perubahan ini diberlakukan sebagai bagian persiapan menjelang diterapkannya sistem KRIS.
ADVERTISEMENT
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan menggantikan BPJS pada bulan Juli 2025. Untuk itu, peserta BPJS perlu mengetahui berapa besaran iuran terbaru.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mulai Desember 2024 untuk Setiap Kelas
Dikutip dari situs resmi bpjs-kesehatan.go.id, BPJS Kesehatan berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang berlaku di Indonesia.
Untuk mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan, peserta harus rutin membayar iuran setiap bulan. BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas, yaitu kelas 1, 2, dan 3. Besaran iuran yang ditetapkan untuk setiap kelas berbeda-beda.
Pemerintah sudah menetapkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan mulai Desember 2024. Hal ini dilakukan sebagai persiapan diberlakukannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). KRIS akan menggantikan sistem BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 pada Juli 2025.
ADVERTISEMENT
Perubahan terkait tarif iuran ini dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 . Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru adalah sebagai berikut.
Mengenal Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
KRIS merupakan upaya pemerintah untuk memberikan layanan dan keselamatan pasien yang lebih baik. Tidak ada pembagian kelas dalam sistem KRIS. Semua peserta akan dikelompokkan dalam satu kategori pelayanan.
ADVERTISEMENT
Dengan sistem ini, diharapkan dapat mengurangi ketimpangan pelayanan kesehatan di Indonesia. Sistem KRIS juga diharapkan dapat membantu kelangsungan program JKN demi kesejahteraan bersama.
Baca juga: Pengertian Proteksi Asuransi dan Jenisnya
Demikian penjelasan mengenai iuran BPJS Kesehatan mulai Desember 2024 untuk kelas 1, 2, dan 3. Semoga informasinya bisa menambah wawasan. (KRIS)