Konten dari Pengguna

Iuran BPJS Kesehatan Mulai Desember 2024 untuk Kelas 1, 2, dan 3

Berita Terkini
Penulis kumparan
19 Desember 2024 20:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi untuk Iuran BPJS Kesehatan Mulai Desember 2024. Sumber: Unsplash/Online Marketing
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Iuran BPJS Kesehatan Mulai Desember 2024. Sumber: Unsplash/Online Marketing
ADVERTISEMENT
Besaran iuran BPJS Kesehatan mulai Desember 2024 untuk setiap kelas harus diketahui oleh peserta. Perubahan ini diberlakukan sebagai bagian persiapan menjelang diterapkannya sistem KRIS.
ADVERTISEMENT
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan menggantikan BPJS pada bulan Juli 2025. Untuk itu, peserta BPJS perlu mengetahui berapa besaran iuran terbaru.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mulai Desember 2024 untuk Setiap Kelas

Ilustrasi untuk Iuran BPJS Kesehatan Mulai Desember 2024. Sumber: Unsplash/Chang Duong
Dikutip dari situs resmi bpjs-kesehatan.go.id, BPJS Kesehatan berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang berlaku di Indonesia.
Untuk mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan, peserta harus rutin membayar iuran setiap bulan. BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas, yaitu kelas 1, 2, dan 3. Besaran iuran yang ditetapkan untuk setiap kelas berbeda-beda.
Pemerintah sudah menetapkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan mulai Desember 2024. Hal ini dilakukan sebagai persiapan diberlakukannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). KRIS akan menggantikan sistem BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 pada Juli 2025.
ADVERTISEMENT
Perubahan terkait tarif iuran ini dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru adalah sebagai berikut.

Mengenal Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Ilustrasi untuk Iuran BPJS Kesehatan Mulai Desember 2024. Sumber: Unsplash/Stephen Andrews
KRIS merupakan upaya pemerintah untuk memberikan layanan dan keselamatan pasien yang lebih baik. Tidak ada pembagian kelas dalam sistem KRIS. Semua peserta akan dikelompokkan dalam satu kategori pelayanan.
ADVERTISEMENT
Dengan sistem ini, diharapkan dapat mengurangi ketimpangan pelayanan kesehatan di Indonesia. Sistem KRIS juga diharapkan dapat membantu kelangsungan program JKN demi kesejahteraan bersama.
Demikian penjelasan mengenai iuran BPJS Kesehatan mulai Desember 2024 untuk kelas 1, 2, dan 3. Semoga informasinya bisa menambah wawasan. (KRIS)