Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Jabatan Fungsional Guru Swasta dan Syarat Mendapatkannya
30 November 2024 17:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebab, seorang guru swasta harus memiliki SK Inpassing. Untuk bisa mendapatkannya, terdapat beberapa syarat dan tahapan yang harus dilewati.
Jabatan Fungsional Guru Swasta
Dikutip dari laman bkn.go.id, jabatan fungsional adalah pelaksana teknis fungsional dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.
Pengangkatan jabatan fungsional bertujuan agar sarana pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier guru. Alur pengangkatan pegawai menjadi pejabat profesional yaitu melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi.
Sedangkan Inpassing pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat. Tujuannya sebagai bentuk pengakuan kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru non-ASN dengan menggunakan angka kredit yang setara dengan jabatan fungsional guru ASN .
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Permendiknas Nomor 22 tahun 2010 persyaratan Guru Bukan ASN yang dapat ditetapkan mendapatkan jabatan fungsional, yakni:
ADVERTISEMENT
Cara Mendaftar SK Inpassing
Cara untuk guru mendapatkan SK Inpassing, yakni:
ADVERTISEMENT
Demikianlah informasi tentang jabatan fungsional guru swasta. Meskipun memerlukan sedikit tahapan tambahan, tetapi dengan adanya Inpassing memberikan kesetaraan antara guru PNS maupun swasta. (MZM)