Konten dari Pengguna

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan jateng 2025 dan Dokumen yang Harus Dibawa

Berita Terkini
Penulis kumparan
10 April 2025 18:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi untuk pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025. Sumber: pexels.com/Valeria Boltneva
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025. Sumber: pexels.com/Valeria Boltneva
ADVERTISEMENT
Jadwal pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025 harus diketahui pemilik kendaraan di Jawa Tengah agar tidak ketinggalan. Tujuan pemutihan pajak kendaraan adalah untuk memberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor pada pemilik kendaraan.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, pemilik kendaraan bermotor hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda. Selain jadwal, pemilik kendaraan perlu mengetahui dokumen apa saya yang perlu disiapkan untuk pemutihan pajak kendaraan.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025 untuk Pemilik Kendaraan Bermotor

Ilustrasi untuk pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025. Sumber: pexels.com/Pixabay
Menurut buku Perpajakan 1, Dr. Alexander Thian, M.Si. (2022: 127), objek pajak kendaraan bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor.
Subjek pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Wajib pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.
Sedangkan yang dimaksud dengan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor adalah kebijakan pemerintah yang bertujuan sebagai penghapusan atau pengurangan denda bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
ADVERTISEMENT
Pemilik kendaraan bermotor tidak perlu membayar denda keterlambatan pembayaran PKB, tetapi hanya perlu membayarkan kewajiban pajak kendaraan yang belum dibayar.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan atas kebijakan pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk pemilik kendaraan di wilayah tersebut.
Jadwal pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jateng 2025 adalah sejak 8 April hingga 30 Juni 2025. Meskipun mendapat keringanan pembayaran denda dan pokok pajak, pemilk kendaraan tetap wajib membayar pajak kendaraan di tahun 2025.
Bagi pemilik kendaraan yang akan memperpanjang pajak tahunan, dokumen yang perlu dibawah antara lain:
Bagi pemilik kendaraan yang akan mengurus balik nama kendaraan, berikut ini dokumen-dokumen yang perlu dibawa:
ADVERTISEMENT
Itulah jadwal pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025, yaitu sejak 8 April hingga 30 Juni 2025. Bagi pemilik kendaraan di Jawa Tengah, jangan sampai ketinggalan jadwal. (IND)