Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS dan Besaran yang Akan Diterima
12 Mei 2025 18:01 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Jadwal pencairan gaji 13 PNS menjadi topik yang selalu ditunggu-tunggu setiap tahunnya. Terutama oleh para PNS sebagai aparatur sipil negara yang tengah bersiap menghadapi tahun ajaran baru.
ADVERTISEMENT
Gaji ke-13 memang dirancang pemerintah sebagai bentuk dukungan finansial tambahan, khususnya untuk membantu biaya pendidikan anak. Ini menjadi angin segar bagi para ASN untuk mengatur keuangan keluarga mereka dengan lebih tenang dan terencana.
Informasi Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS Tahun 2025
Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal pencairan gaji 13 PNS,TNI, Polri, PPPK, dan pensiunan pada bulan Juni 2025. Dengan kata lain, jadwal pencairan akan bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Berdasarkan keterangan dari situs peraturan.bpk.go.id, ketetapan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Pencairan gaji ke-13 dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai. ASN dapat mengecek apakah gaji ke-13 sudah cair melalui beberapa cara:
ADVERTISEMENT
Perkiraan Besaran Gaji 13 yang Akan Diterima PNS
Besaran gaji ke-13 bervariasi, tergantung pada golongan dan masa kerja. Umumnya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim, bahkan ada tunjangan kinerja yang bisa mencapai 100 persen. Berikut adalah perkiraan besaran gaji ke-13 berdasarkan golongan dan jabatan.
1. Golongan I
Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
Golongan IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Golongan IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
Golongan ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
2. Golongan II
Golongan IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
ADVERTISEMENT
Golongan IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
Golongan IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
Golongan IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
3. Golongan III
Golongan IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
Golongan IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
Golongan IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
Golongan IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600
4. Golongan IV
Golongan IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
Golongan IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
Golongan IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
Golongan IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100
Pemerintah terus berupaya memberikan kepastian dan kemudahan bagi ASN melalui jadwal pencairan gaji 13 PNS yang rutin setiap tahun. Jadi, para pegawai sebaiknya memastikan mencatat waktu pencairannya dan memanfaatkan dana tersebut dengan bijak. (DNR)
ADVERTISEMENT