Konten dari Pengguna

Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS dan Besaran yang Akan Diterima

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi jadwal pencairan gaji 13 pns - Sumber: pixabay.com/ekoanug
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jadwal pencairan gaji 13 pns - Sumber: pixabay.com/ekoanug

Jadwal pencairan gaji 13 PNS menjadi topik yang selalu ditunggu-tunggu setiap tahunnya. Terutama oleh para PNS sebagai aparatur sipil negara yang tengah bersiap menghadapi tahun ajaran baru.

Gaji ke-13 memang dirancang pemerintah sebagai bentuk dukungan finansial tambahan, khususnya untuk membantu biaya pendidikan anak. Ini menjadi angin segar bagi para ASN untuk mengatur keuangan keluarga mereka dengan lebih tenang dan terencana.

Informasi Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS Tahun 2025

Ilustrasi jadwal pencairan gaji 13 pns - Sumber: pixabay.com/iqbalstock

Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal pencairan gaji 13 PNS,TNI, Polri, PPPK, dan pensiunan pada bulan Juni 2025. Dengan kata lain, jadwal pencairan akan bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

Berdasarkan keterangan dari situs peraturan.bpk.go.id, ketetapan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Pencairan gaji ke-13 dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai. ASN dapat mengecek apakah gaji ke-13 sudah cair melalui beberapa cara:

  1. Melalui aplikasi MySAPK.

  2. Menghubungi bendahara instansi masing-masing.

  3. Mengecek saldo rekening melalui ATM, mobile banking, atau internet banking.

Perkiraan Besaran Gaji 13 yang Akan Diterima PNS

Ilustrasi jadwal pencairan gaji 13 pns - Sumber: pixabay.com/mrganso

Besaran gaji ke-13 bervariasi, tergantung pada golongan dan masa kerja. Umumnya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim, bahkan ada tunjangan kinerja yang bisa mencapai 100 persen. Berikut adalah perkiraan besaran gaji ke-13 berdasarkan golongan dan jabatan.

1. Golongan I

Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200

Golongan IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300

Golongan IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200

Golongan ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700

2. Golongan II

Golongan IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900

Golongan IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800

Golongan IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700

Golongan IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800

3. Golongan III

Golongan IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600

Golongan IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200

Golongan IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100

Golongan IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600

4. Golongan IV

Golongan IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000

Golongan IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800

Golongan IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900

Golongan IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900

Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100

Baca Juga: Berapa Gaji 13 PPPK 2025 per Golongan? Ini Nominalnya

Pemerintah terus berupaya memberikan kepastian dan kemudahan bagi ASN melalui jadwal pencairan gaji 13 PNS yang rutin setiap tahun. Jadi, para pegawai sebaiknya memastikan mencatat waktu pencairannya dan memanfaatkan dana tersebut dengan bijak. (DNR)