Konten dari Pengguna

Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Jangan Sampai Terlewat!

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi jadwal pengumuman SKD CPNS 2024. Sumber: Unsplash/Glenn Carstens-Peters
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jadwal pengumuman SKD CPNS 2024. Sumber: Unsplash/Glenn Carstens-Peters

Jadwal pengumuman SKD CPNS 2024 adalah hal yang dinanti banyak orang yang sudah mengikuti tes. Tes SKD CPNS telah dilaksanakan dari tanggal 16 Oktober - 14 November 2024.

Saat ini, peserta tes sedang harap-harap cemas menanti hasilnya. Bagi peserta dengan nilai yang mencukupi, nantinya akan melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).

Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024

Ilustrasi jadwal pengumuman SKD CPNS 2024. Sumber: Unsplash/Dell

SKD atau seleksi kompetensi dasar adalah salah satu tahapan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Seleksi ini bertujuan untuk menguji kemampuan dasar dan keterampilan peserta dari berbagai aspek seperti pemahaman verbal, numerik, logika, dan pengetahuan umum.

Peserta yang berhak mengikuti tes SKD adalah mereka yang sudah dilanyatakan lolos seleksi tes administrasi. Kemudian, setelah melalui tahap SKD, peserta yang lolos akan melanjutkan ke tahap SKB. Tes ini bertujuan mengukur kemampuan dan keterampilan sesuai dengan posisi yang dilamar.

Dengan selesainya tahapan SKD, saat ini peserta sedang menanti pengumuman hasil tes SKD. Adapun jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2024 akan dilangsungkan pada tanggal 17 - 19 November 2024. Pelamar bisa melihat pengumumannya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Syarat Lolos SKD CPNS dan Cara Perangkingan

Ilustrasi Jadwal pengumuman SKD CPNS 2024. Sumber: Pexels/Yankruko

Untuk lolos dalam tes SKD CPNS 2024, pelamar harus mencapai nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditetapkan untuk setiap formasi yang dilamar.

Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 321 Tahun 2024, passing grade untuk masing-masing tes dalam SKD adalah sebagai berikut:

  • Formasi Umum: TWK: 65, TIU: 80, TKP: 166

  • Formasi Putra/Putri Kalimantan: TWK: 65, TIU: 80, TKP: 166

  • Formasi Cumlaude: Nilai kumulatif: minimal 311, TIU: minimal 85

  • Formasi Diaspora: Nilai kumulatif: minimal 311, TIU: minimal 85

  • Formasi Penyandang Disabilitas: Nilai kumulatif: minimal 286, TIU: minimal 60

  • Formasi Putra/Putri Daerah Tertinggal dan Papua: Nilai kumulatif: minimal 286, TIU: minimal 60

Selain nilainya lolos melewati ambang batas, masih ada syarat lain, yakni nilai pelamar juga harus masuk dalam peringkat tertinggi. Maksud dari peringkat tertinggi adalah maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.

Sebagai contoh, jika ada tiga formasi untuk satu jabatan, maka pelamar yang berada dalam peringkat sembilan teratas yang akan dipertimbangkan untuk lolos ke tahap SKB. Jadi, meski nilai pelamar melewati passing grade tapi tidak masuk dalam peringkat tinggi maka tidak akan dilanjutkan ke SKB.

Baca juga: Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS 2024 Lengkap

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2024 adalah tanggal 17 - 19 November 2024. Di hari tersebut silakan akses laman https://sscasn.bkn.go.id untuk melihat hasilnya. (SASH)