Konten dari Pengguna

Jawaban TTS: Perjanjian Tertulis antara Dua Pihak dalam Perdagangan

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi perjanjian tertulis antara dua pihak dalam perdagangan, sumber foto (Sebastian Hermann) by unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perjanjian tertulis antara dua pihak dalam perdagangan, sumber foto (Sebastian Hermann) by unsplash.com

Apa yang dimaksud perjanjian tertulis antara dua pihak dalam perdagangan? Seperti yang diketahui, perjanjian tertulis adalah acuan bagi para pihak yang bersangkutan untuk melakukan penuntutan apabila salah satu pihak tidak menunaikan apa yang telah diperjanjikan di dokumen perjanjian tersebut. Perjanjian ditulis untuk memberi kepastian hukum terhadap kedua belah pihak. Dengan begitu, maka akan ada kepastian terkait hak dan kewajiban untuk masing-masing pihak yang terlibat. Namun, apakah kamu sudah tahu sebutan untuk surat perjanjian tertulis tersebut? Jika belum mengetahuinya, maka kamu tidak akan bisa mengerjakan permainan teka-teki silang dan lanjut ke level yang berikutnya. Oleh karena itu, jika masih buntu dalam berpikir, jangan khawatir karena artikel ini akan memaparkan tentang kunci jawaban tersebut.

Jawaban Perjanjian Tertulis antara Dua Pihak dalam Perdagangan

Berikut adalah kunci jawaban terkait soal perjanjian tertulis antara dua pihak dalam perdagangan:

  1. KONTRAK: Perjanjian tertulis antara dua pihak dalam perdagangan

  2. MUZARAAH: Perjanjian dengan cara pihak pertama menyerahkan sebidang tanah untuk dikelola kepada pihak yang lain

  3. POLIS: Surat perjanjian antara orang yang daftar asuransi dan perusahaan asuransi

  4. BILATERAL: Hubungan kerjasama yang melibatkan dua negara

  5. TRANSAKSI: Persetujuan jual beli antara dia pihak

  6. ENTENTE: Persetujuan antara dua negara atau lebih dalam melakukan tindakan kerja sama

Kontrak: Perjanjian Tertulis antara Dua Pihak dalam Perdagangan

Ilustrasi perjanjian tertulis antara dua pihak dalam perdagangan, sumber foto (Gabrielle Henderson) by unsplash.com

Mengutip buku Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak oleh Faddilah Mursid (2022), kontrak adalah suatu hukum ketika seseorang berjanji kepada pihak lain atau perjanjian antar dua pihak yang saling bersepakat untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Oleh karena itu, perjanjian tertulis antara dua pihak dalam perdagangan disebut dengan kontrak. Dengan terciptanya kontrak, maka akan timbul hubungan hukum antara dua pihak yang bersangkutan. Akibat hukum adalah munculnya hak dan kewajiban yang harus dipatuhi. Kontrak akan melahirkan suatu ikatan kepada pihak-pihak yang terlibat.

Kontrak adalah jawaban dari teka-teki silang perjanjian tertulis antara dua pedagang. Setelah berhasil menjawab pertanyaan ini, kamu bisa lanjut ke level pertanyaan yang berikutnya. (DLA)