Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Jawaban TTS: Perjanjian Tertulis antara Dua Pihak dalam Perdagangan
29 Oktober 2022 17:31 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa yang dimaksud perjanjian tertulis antara dua pihak dalam perdagangan? Seperti yang diketahui, perjanjian tertulis adalah acuan bagi para pihak yang bersangkutan untuk melakukan penuntutan apabila salah satu pihak tidak menunaikan apa yang telah diperjanjikan di dokumen perjanjian tersebut. Perjanjian ditulis untuk memberi kepastian hukum terhadap kedua belah pihak. Dengan begitu, maka akan ada kepastian terkait hak dan kewajiban untuk masing-masing pihak yang terlibat. Namun, apakah kamu sudah tahu sebutan untuk surat perjanjian tertulis tersebut? Jika belum mengetahuinya, maka kamu tidak akan bisa mengerjakan permainan teka-teki silang dan lanjut ke level yang berikutnya. Oleh karena itu, jika masih buntu dalam berpikir, jangan khawatir karena artikel ini akan memaparkan tentang kunci jawaban tersebut.
ADVERTISEMENT
Jawaban Perjanjian Tertulis antara Dua Pihak dalam Perdagangan
Berikut adalah kunci jawaban terkait soal perjanjian tertulis antara dua pihak dalam perdagangan:
Kontrak: Perjanjian Tertulis antara Dua Pihak dalam Perdagangan
Mengutip buku Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak oleh Faddilah Mursid (2022), kontrak adalah suatu hukum ketika seseorang berjanji kepada pihak lain atau perjanjian antar dua pihak yang saling bersepakat untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, perjanjian tertulis antara dua pihak dalam perdagangan disebut dengan kontrak. Dengan terciptanya kontrak, maka akan timbul hubungan hukum antara dua pihak yang bersangkutan. Akibat hukum adalah munculnya hak dan kewajiban yang harus dipatuhi. Kontrak akan melahirkan suatu ikatan kepada pihak-pihak yang terlibat.