Konten dari Pengguna

Jelaskan Hukum Pinjaman Online dengan Benar! Ini Menurut Pandangan Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Jelaskan Hukum Pinjaman Online dengan Benar. Sumber: Pexels/N Voitkevich
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jelaskan Hukum Pinjaman Online dengan Benar. Sumber: Pexels/N Voitkevich

Sifat konsumtif masyarakat difasilitasi dengan metode pembayaran tunai, nontunai, hingga pinjaman online. Pinjaman online atau pinjol menjadi solusi mendapatkan uang dengan cepat. Jelaskan hukum pinjaman online dengan benar!

Sayangnya, masih banyak orang yang terjebak dengan praktik pinjol ilegal karena tidak memahami aturannya. Termasuk aturan dalam hukum dan agama.

Jelaskan Hukum Pinjaman Online dengan Benar! Ini Penjelasannya dalam Islam

Ilustrasi Jelaskan Hukum Pinjaman Online dengan Benar. Sumber: Pexels/Anete Lusina

Dikutip dari buku Tanggung Jawab Hukum dalam Keterlambatan Pembayaran Pinjaman Online Sistem Revolving, Mayangsari, Hartati dan Widyastuti (2024:4), pinjaman online adalah bentuk dari Fintech yaitu Layanan Kredit dan Pembiayaan langsung antara pemberi pinjaman dan peminjam dimunkinkan oleh teknologi informasi.

Saat ini layanan pinjaman online sangat menjamur. Layanan tersebut sangat menarik bagi para calon peminjam. Salah satu alasannya adalah prosesnya yang relatif cepat. Untuk mengajukan pinjaman online, persyaratannya mudah.

Biasanya hanya menunjukkan data diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dengan prosedur yang sangat mudah tersebut, tak mengherankan jika banyak orang yang terlena dengan pinjaman online.

Namun, tak sedikit juga orang yang mempertanyakan soal hukumnya dalam agama Islam Jelaskan hukum pinjaman online dengan benar menurut pandangan Islam!

Pada dasarnya, transaksi pinjam meminjam adalah akad saling tolong menolong antarsesama. Hal ini seperti firman Allah dalam surah Al-Hadid ayat 11:

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗ وَلَهٗٓ اَجْرٌ كَرِيْمٌ ۝١١

Arab-Latin: Man dzalladzî yuqridlullâha qardlan ḫasanan fa yudlâ‘ifahû lahû wa lahû ajrung karîm

Artinya: “Siapakah yang (mau) memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik? Dia akan melipatgandakan (pahala) untuknya, dan baginya (diberikan) ganjaran yang sangat mulia (surga).”

Prinsip akad pinjam meminjam adalah untuk membantu sesama. Sehingga, menurut ijtima’ Ulama MUI mengharamkan bentuk pengambilan keuntungan dari akan pinjam meminjam secara online maupun offline. Alasannya adalah pinjol termasuk ke dalam riba.

Hal ini karena pinjaman online akan membebani bunga pinjaman yang sangat tinggi. Jika biaya tersebut tidak dilunasi, maka pihak pinjaman online akan melakukan teror dan ancaman.

Ancaman yang dilakukan, seperti spam pesan, telfon, mendatangi secara langsung alamat peminjam, hingga menyebar air. Padahal menurut ijtima’ Ulama, membuka aib seseorang yang tidak mampu membaya hutang adalah haram.

Baca juga: Dasar Hukum Riba dalam Islam dan Jenis-jenisnya

Jelaskan hukum pinjaman online dengan benar! Pinjaman online menurut pandangan ijtima’ Ulama MUI adalah tidak diperbolehkan karena mengandung riba. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat. (FAR)