Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten dari Pengguna
Jelaskan Pengertian Hukum Internasional dan Subjeknya! Ini Penjelasannya
3 Desember 2024 20:49 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jelaskan pengertian hukum internasional dan subjeknya! Hukum internasional merupakan aturan-aturan hukum yang berlaku serta dipertahankan oleh masyarakat internasional. Ada 6 subjek hukum internasional, salah satunya adalah negara.
ADVERTISEMENT
Hukum internasional dibagi menjadi beberapa bentuk. Bentuk ini perlu untuk dipahami oleh masyarakat.
Jelaskan Pengertian Hukum Internasional dan Bentuknya!
Mengutip dari Hukum Internasional dalam Dinamika Hubungan Internasional, Widagdo, dkk (2019:1), hukum internasional merupakan istilah pertama yang disampaikan oleh Jeremy Bentham. Jelaskan pengertian hukum internasional!
Hukum internasional adalah kumpulan peraturan dan ketentuan yang mengikat dan mengatur hubungan antara negara dan subjek hukum lain dalam kehidupan masyarakat internasional. Ada beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang berlaku di bagian dunia tertentu sebagai berikut.
1. Hukum Internasional Regional
Hukum internasional ini berlaku di daerah lingkungan berlakunya. Contohnya adalah Hukum Internasional Amerika/Amerika Latin yang awalnya muncul di benua Amerika hingga menjadi hukum internasional umum.
2. Hukum Internasional Khusus
Hukum internasional ini berlaku bagi negara-negara tertentu. Contohnya adalah Konvensi Eropa mengenai HAM.
ADVERTISEMENT
Subjek Hukum Internasional
Terdapat 6 subjek hukum internasional sebagai berikut.
1. Negara
Negara adalah subjek hukum internasional yang paling utama, paling penting, dan mempunyai kewenangan terbesar sebagai subjek hukum internasional. Yang dimaksud dengan negara di sini adalah negara merdeka, berdaulat, dan bukan bagian dari suatu negara.
2. Takhta Suci Vatikan
Subjek hukum internasional berikutnya adalah Takhta Suci Vatikan. Takhta Suci Vatikan memiliki perwakilan diplomatik di berbagai ibu kota penting di dunia sehingga dianggap sebagai subjek hukum internasional yang kedudukannya sejajar dengan negara.
3. Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional atau International Committee on the Red Cross (ICRC) juga merupakan subjek hukum internasional. Kedudukan Palang Merah Internasional diperkuat oleh perjanjian dan konvensi internasional.
4. Organisasi Internasional
Organisasi internasional memiliki kedudukan sebagai subjek hukum internasional. Ada dua syarat terpenting yang harus dipenuhi agar suatu organisasi internasional diakui sebagai subjek hukum internasional sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
5. Individu
Subjek hukum internasional berikutnya adalah manusia sebagai individu. Pada Perjanjian Versailles 1919 ada beberapa pasal yang memungkinkan individu untuk mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional.
6. Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa
Berdasarkan hukum perang, pemberontak dapat memperoleh hak dan kedudukan sebagai pihak yang bersengketa (belligerent). Hak ini meliputi hak untuk menentukan nasib dirinya, memilih sistem, dan menguasai sumber kekayaan alam di wilayahnya.
Jelaskan pengertian hukum internasional ! Demikian penjelasan pengertian, bentuk, dan subjek hukum internasional. Semoga bisa menambah wawasan. (KRIS)