Memahami Sistematika Hukum Perdata menurut Ilmu Pengetahuan

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum merupakan perangkat dalam bentuk peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat. Salah satu jenis hukum di Indonesia adalah hukum perdata. Perlu diketahui, terdapat sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan.
Hukum perdata di Indonesia harus diketahui setiap warga negara. Sebab, dalam hukum perdata mengatur hubungan di antara penduduk atau warga negara dalam kehidupan sehari-hari.
Sistematika Hukum Perdata menurut Ilmu Pengetahuan
Menurut Prof. Subekti, S.H., hukum perdata dalam arti sempit meliputi semua hukum “privat materiel”, yakni segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Sedangkan dalam arti luasnya, hukum perdata meliputi seluruh peraturan-peraturan yang terdapat dalam KUH Per, KUHP beserta peraturan undang-undang tambahan lainnya, seperti hukum agraria, hukum adat, hukum Islam, dan hukum perburuhan.
Adapun sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan yang dikutip dari buku Sistem Hukum Nasional oleh Titik Triwulan Tutik (2008), yakni:
1. Hukum Perorangan (Personenrecht)
Hukum perorangan adalah hukum yang mencakup peraturan-peraturan manusia sebagai subjek hukum, kewenangan hukum, domisili, dan catatan sipil; peraturan tentang kecakapan untuk bertindak melaksanakan hak-haknya itu dan yang mempengaruhinya.
2. Hukum Keluarga (Familierecht)
Hukum keluarga adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan yang timbul karena hubungan kekeluargaan, seperti perkawinan, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian, dan pengampuan.
3. Hukum Harta Kekayaan (Vermogensrecht)
Hukum harta kekayaan adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan meliputi dua jenis hak, yaitu:
Hak Mutlak: Hak-hak mutlak yang berlaku pada setiap orang, baik hak-hak atas benda maupun hak-hak atas barang tidak berwujud, seperti hak milik, hak usaha, hak cipta, dan hak paten.
Hak relatif: Hak-hak yang timbul karena suatu peristiwa hukum di mana satu pihak terikat dengan pihak lain. Contohnya perjanjian jual beli, perjanjian sewa-menyewa, dan perjanjian kerja.
4. Hukum Waris (Erfrecht)
Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beralihnya harta kekayaan dari seorang yang telah meninggal dunia kepada orang yang masih hidup atau para ahli warisnya.
Baca Juga: Pengertian Hukum Perdata dan Pembagiannya
Demikianlah penjelasan singkat tentang sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan. Semoga penjelasan di atas bermanfaat dan menambah wawasan tentang hukum yang berlaku di Indonesia.(MZM)
