Pengertian Hukum Perdata dan Pembagiannya

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum perdata termasuk dalam ranah hukum privat karena mengatur hubungan antara perorangan. Hukum perdata berperan sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Dalam artikel berikut ini, kita akan menyimak penjelasan mengenai pengertian hukum perdata dan pembagiannya.

Pengertian Hukum Perdata
Menurut buku Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) oleh Prof. Dr. Salim HS., S.H., M.S. (2011: 6-7), pengertian hukum perdata adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan pergaulan kemasyarakatan.
Substansi yang diatur dalam hukum perdata, antara lain:
Dalam hubungan keluarga.
Dalam pergaulan masyarakat.
Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang (badan pribadi) dan hukum keluarga, sedangkan dalam pergaulan masyarakat akan menimbulkan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.
Dalam Buku Ajar Hukum Perdata oleh Dr. Kelik Wardiono, S.H., M.H. (2018: 3), dijelaskan bahwa beberapa unsur dalam merumuskan hukum perdata adalah:
Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara individu/warga negara atau badan hukum yang satu dengan dengan individu/warga negara atau badan hukum lain dalam pergaulan kemasyarakatan.
Hukum perdata pada dasarnya memiliki maksud melindingu kepentingan perseorangan.
Hukum perdata merupakan keseluruhan hukum pokok.
Hukum perdata berbeda dengan hukum publik yang berisi ketentuan-ketentuan yang melindungi kepentingan umum.
Sistematika dan Pembagian Hukum Perdata
Berdasarkan buku Hukum Perdata Indonesia oleh P.N.H Simanjuntak S.H. (2015: 13-17), sistematika hukum perdata menurut Kitab Undang-Undang Hukum perdata, antara lain:
Buku I: Tentang orang.
Buku II: Tentang Kebendaan
Buku III: Tentang Perikatan
Buku IV: Tentang Pembuktian dan Kedaluarsa
Berdasarkan ilmu pengetahuan hukum, pembagian hukum perdata meliputi:
Hukum Perorangan: Hukum yang mencakup peraturan-peraturan manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan-peraturan mengenai perihal kecakapan seseorang dalam hukum.
Hukum Keluarga: Hukum keluarga adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan yang timbul karena hubungan kekeluargaan, seperti perkawinan, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian, dan pengampuan.
Hukum Harta Kekayaan: Hukum harta kekayaan adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan meliputi dua jenis hak, yaitu:
Hak Mutlak: Hak-hak mutlak yang berlaku pada setiap orang, baik hak-hak atas benda maupun hak-hak atas barang tidak berwujud, seperti hak milik, hak usaha, hak cipta, dan hak paten
Hak Relatif: Hak-hak yang timbul karena suatu peristiwa hukum di mana satu pihak terikat dengan pihak lain. Misalnya, perjanjian jual beli, perjanjian sewa-menyewa, dan perjanjian kerja.
Hukum Waris: Hukum waris adalah hukum yang mengatur tata cara beralihnya harta kekayaan dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada orang yang masih hidup atau para ahli warisnya.
Semoga penjelasan mengenai pengertian hukum perdata dan pembagiannya yang penting untuk dipahami masyarakat dan menambah wawasan anda mengenai hukum perdata di Indonesia.(IND)
