Konten dari Pengguna

Pengertian Hukum Perdata dan Pembagiannya

Berita Terkini
Penulis kumparan
21 November 2021 9:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pengertian Hukum Perdata dan Pembagiannya. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengertian Hukum Perdata dan Pembagiannya. Sumber: pexels.com
ADVERTISEMENT
Hukum perdata termasuk dalam ranah hukum privat karena mengatur hubungan antara perorangan. Hukum perdata berperan sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Dalam artikel berikut ini, kita akan menyimak penjelasan mengenai pengertian hukum perdata dan pembagiannya.
Ilustrasi Pengertian Hukum Perdata dan Pembagiannya. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengertian Hukum Perdata dan Pembagiannya. Sumber: pexels.com

Pengertian Hukum Perdata

ADVERTISEMENT
Menurut buku Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) oleh Prof. Dr. Salim HS., S.H., M.S. (2011: 6-7), pengertian hukum perdata adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan pergaulan kemasyarakatan.
Substansi yang diatur dalam hukum perdata, antara lain:
Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang (badan pribadi) dan hukum keluarga, sedangkan dalam pergaulan masyarakat akan menimbulkan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.
Dalam Buku Ajar Hukum Perdata oleh Dr. Kelik Wardiono, S.H., M.H. (2018: 3), dijelaskan bahwa beberapa unsur dalam merumuskan hukum perdata adalah:
Ilustrasi Pengertian Hukum Perdata dan Pembagiannya. Sumber: pexels.com

Sistematika dan Pembagian Hukum Perdata

Berdasarkan buku Hukum Perdata Indonesia oleh P.N.H Simanjuntak S.H. (2015: 13-17), sistematika hukum perdata menurut Kitab Undang-Undang Hukum perdata, antara lain:
ADVERTISEMENT
Buku I: Tentang orang.
Buku II: Tentang Kebendaan
Buku III: Tentang Perikatan
Buku IV: Tentang Pembuktian dan Kedaluarsa
Berdasarkan ilmu pengetahuan hukum, pembagian hukum perdata meliputi:
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Pengertian Hukum Perdata dan Pembagiannya. Sumber: pexels.com
Semoga penjelasan mengenai pengertian hukum perdata dan pembagiannya yang penting untuk dipahami masyarakat dan menambah wawasan anda mengenai hukum perdata di Indonesia.(IND)