Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Hukum Perdata dan Pembagiannya
21 November 2021 9:05 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pengertian Hukum Perdata
ADVERTISEMENT
Menurut buku Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) oleh Prof. Dr. Salim HS., S.H., M.S. (2011: 6-7), pengertian hukum perdata adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan pergaulan kemasyarakatan.
Substansi yang diatur dalam hukum perdata, antara lain:
Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang (badan pribadi) dan hukum keluarga, sedangkan dalam pergaulan masyarakat akan menimbulkan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.
Dalam Buku Ajar Hukum Perdata oleh Dr. Kelik Wardiono, S.H., M.H. (2018: 3), dijelaskan bahwa beberapa unsur dalam merumuskan hukum perdata adalah:
Sistematika dan Pembagian Hukum Perdata
Berdasarkan buku Hukum Perdata Indonesia oleh P.N.H Simanjuntak S.H. (2015: 13-17), sistematika hukum perdata menurut Kitab Undang-Undang Hukum perdata, antara lain:
ADVERTISEMENT
Buku I: Tentang orang.
Buku II: Tentang Kebendaan
Buku III: Tentang Perikatan
Buku IV: Tentang Pembuktian dan Kedaluarsa
Berdasarkan ilmu pengetahuan hukum, pembagian hukum perdata meliputi:
ADVERTISEMENT
Semoga penjelasan mengenai pengertian hukum perdata dan pembagiannya yang penting untuk dipahami masyarakat dan menambah wawasan anda mengenai hukum perdata di Indonesia.(IND)