Jenis Hewan Kurban sesuai Ketentuan Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagai seorang muslim dan sebagai orang yang dimampukan untuk berkurban, tentu harus mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan ibadah tersebut. Tidak hanya tentang hukumnya, tentang tata cara penyembelihan, melainkan juga mengetahui jenis hewan kurban.
Hal ini terkadang menjadi pertanyaan umum, karena orang yang menjalankan ibadah berkurban biasanya ingin mengurbankan hewan yang terbaik agar mendapatkan pahala yang terbaik juga dari Allah Swt.
Jenis Hewan Kurban
Sangat penting untuk mengetahui jenis hewan yang akan disembelih saat berkurban. Alasannya, itu mempengaruhi sah atau tidaknya kurban.
Dikutip dari buku Tuntutan Berkurban dan Menyembelih Hewan, Ali Ghufron, Lc., (2022:5), hewan yang digunakan untuk berkurban sudah ditentukan, sehingga tidak boleh berkurban dengan hewan sesukanya. Adapun jenis hewan kurban adalah unta, sapi, kambing, dan biri-biri.
Allah berfirman yang artinya:
Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa hewan ternak. (QS. Al-Hajj 22: 28)
Di dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hewan ternak pada ayat di atas adalah unta, sapi, kambing, dan biri-biri, sebagaimana dijelaskan secara rinci di dalam Surah Al-An'am (6) ayat 142-144:
"Dan di antara hewan ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih. Makanlah dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu, (yaitu) delapan hewan yang berpasangan, sepasang dari domba dan sepasang dari kambing... dan sepasang dari unta dan sepasang dari lembu...."
Jadi, sesuai dengan ayat di atas, hewan yang dijadikan kurban adalah hewan ternak berupa unta, sapi, kambing, dan domba. Sebenarnya jenis hewan yang digunakan untuk berkurban pada hari raya adalah sama dengan jenis hewan hadyu pada saat haji. Dengan begitu, hewan yang sah digunakan untuk hadyu juga sah digunakan untuk berkurban pada saat hari raya.
Hewan yang digunakan untuk hadyu saat haji adalah unta, sapi, dan kambing. Unta mencakup semua hewan yang sejenis dengannya. Sapi mencakup kerbau dengan berdasar ijma' para ulama. Begitu juga dengan kambing, ia mencakup semua jenis kambing, termasuk biri-biri dan domba berdasarkan ijma' para ulama.
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi mengatakan bahwa ada sebagian ulama yang berpendapat kalau berkurban dengan keledai liar, sapi liar, dan kijang hukumnya juga boleh.
Baca Juga: Syarat Minimal Umur Kambing yang Ingin Disembelih sebagai Hewan Kurban
Dari ulasan diatas dapat disimpulkan jenis hewan kurban sesuai ketentuan Islam adalah unta, sapi, kambing, dan biri-biri.(glg)
