Konten dari Pengguna

Syarat Minimal Umur Kambing yang Ingin Disembelih sebagai Hewan Kurban

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi umur kambing yang disembelih harus memenuhi syarat minimal berumur dua tahun. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi umur kambing yang disembelih harus memenuhi syarat minimal berumur dua tahun. Sumber: pexels.com

Menjelang Hari Raya Iduladha, di mana umat muslim yang mampu akan menyembelih hewan kurban, banyak orang bertanya-tanya mengenai syarat minimal hewan yang akan dikurbankan. Bagi yang berencana kurban hewan kambing, perlu diketahui bahwa umur kambing yang disembelih harus memenuhi syarat minimal berumur dua tahun.

Artinya, kambing yang berusia kurang dari umur tersebut, tidak diperbolehkan untuk menjadi hewan kurban. Jadi, sangat penting bagi umat muslim yang akan berkurban untuk memperhatikan umur hewan kurban yang akan dipilih.

Umur Kambing yang Ingin Disembelih harus Memenuhi Syarat Minimal Berumur Dua Tahun, Ini Penjelasannya!

Ilustrasi umur kambing yang disembelih harus memenuhi syarat minimal berumur dua tahun. Sumber: pexels.com

Seperti yang diketahui bahwa semua hewan yang akan dijadikan sebagai hewan kurban harus yang sudah cukup umur. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad saw dalam riwayat Jabir bin Abdullah RA yang berbunyi sebagai berikut.

“Hendaklah kalian menyembelih hewan kurban yang telah cukup umur (Musinnah), kecuali jika memang sulit bagi kalian untuk mendapatkannya, maka kalian boleh menyembelih domba berumur satu tahun (Jadza’ah).”

Mengutip dari buku Teknik Pemotongan Hewan Kurban, Supriyanto (2021:3), menurut mazhab Syafi’i, umur kambing yang disembelih harus memenuhi syarat minimal berumur dua tahun. Sedangkan menurut mazhab ulama lainnya, umur minimal kambing yang bisa dipilih untuk dikurbankan adalah satu tahun penuh.

Kemudian menurut mazhab Syafi’i dan Hambali, hewan kurban yang lebih utama untuk dikurbankan adalah unta, lalu sapi, lalu domba, lalu kambing. Hal ini dilihat pada sisi hewan yang paling banyak dagingnya, sehingga dapat lebih bermanfaat bagi fakir miskin. Selain itu, Nabi Muhammad saw juga bersabda sebagai berikut.

مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْحَنَابَةِ ثُمَّ راح فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةٌ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَة الثانية فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ

Artinya, "Siapa yang mandi junub pada hari Jumat lalu langsung berangkat (ke masjid pada saat paling awal), maka seakan-akan ia telah berkurban dengan seekor unta. Selanjutnya, jika ia berangkat pada periode kedua (setelah orang yang pertama), maka seakan-akan ia telah berkurban dengan seekor sapi. Selanjutnya, jika ia berangkat pada periode ketiga (setelah orang yang kedua), maka seakan-akan ia telah berkurban dengan seekor domba jantan yang bertanduk."

Baca Juga: Hewan Kurban menjadi Kendaraan di Akhirat, Benarkah?

Berdasarkan ulasan singkat di atas, bisa dipahami bahwa umur kambing yang disembelih harus memenuhi syarat minimal berumur dua tahun menurut mazhab Syafi’i dan satu tahun penuh menurut mayoritas mazhab ulama. (Anne)