Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Syarat Minimal Umur Kambing yang Ingin Disembelih sebagai Hewan Kurban
1 Mei 2024 17:01 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menjelang Hari Raya Iduladha, di mana umat muslim yang mampu akan menyembelih hewan kurban , banyak orang bertanya-tanya mengenai syarat minimal hewan yang akan dikurbankan. Bagi yang berencana kurban hewan kambing, perlu diketahui bahwa umur kambing yang disembelih harus memenuhi syarat minimal berumur dua tahun.
ADVERTISEMENT
Artinya, kambing yang berusia kurang dari umur tersebut, tidak diperbolehkan untuk menjadi hewan kurban. Jadi, sangat penting bagi umat muslim yang akan berkurban untuk memperhatikan umur hewan kurban yang akan dipilih.
Umur Kambing yang Ingin Disembelih harus Memenuhi Syarat Minimal Berumur Dua Tahun, Ini Penjelasannya!
Seperti yang diketahui bahwa semua hewan yang akan dijadikan sebagai hewan kurban harus yang sudah cukup umur. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad saw dalam riwayat Jabir bin Abdullah RA yang berbunyi sebagai berikut.
Mengutip dari buku Teknik Pemotongan Hewan Kurban, Supriyanto (2021:3), menurut mazhab Syafi’i, umur kambing yang disembelih harus memenuhi syarat minimal berumur dua tahun. Sedangkan menurut mazhab ulama lainnya, umur minimal kambing yang bisa dipilih untuk dikurbankan adalah satu tahun penuh.
ADVERTISEMENT
Kemudian menurut mazhab Syafi’i dan Hambali, hewan kurban yang lebih utama untuk dikurbankan adalah unta, lalu sapi, lalu domba, lalu kambing. Hal ini dilihat pada sisi hewan yang paling banyak dagingnya, sehingga dapat lebih bermanfaat bagi fakir miskin. Selain itu, Nabi Muhammad saw juga bersabda sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan ulasan singkat di atas, bisa dipahami bahwa umur kambing yang disembelih harus memenuhi syarat minimal berumur dua tahun menurut mazhab Syafi’i dan satu tahun penuh menurut mayoritas mazhab ulama. (Anne)