Konten dari Pengguna

Jenis-Jenis Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya, Isi, dan Sumbernya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Jelaskan Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya. Sumber: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jelaskan Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya. Sumber: Unsplash/Tingey Injury Law Firm

Jelaskan penggolongan hukum berdasarkan bentuknya! Hukum dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia dan sifatnya mengikat. Dengan adanya hukum, diharapkan kehidupan bisa berjalan dengan aman dan damai.

Terdapat beberapa macam hukum yang ada. Jenis-jenis penggolongan hukum perlu dipelajari agar masyarakat bisa lebih memahami hukum.

Jelaskan Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya!

Ilustrasi Jelaskan Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya. Sumber: Unsplash/Giammarco Boscaro

Apa itu hukum? Mengutip dari Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas X, Listyarti dan Setiadi (2008:47), beberapa ahli berpendapat pengertian hukum adalah sebagai berikut.

  • Aristoteles: hukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa.

  • Samidjo: hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

Jelaskan penggolongan hukum berdasarkan bentuknya! Berdasarkan bentuknya, hukum dibagi menjadi hukum tertulis dan tidak tertulis. Berikut penjelasannya.

1. Hukum Tertulis

Hukum tertulis adalah hukum yang bisa ditemui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam peraturan negara. Hukum ini dikategorikan menjadi hukum tertulis yang dikodifikasi dan yang tidak dikodifikasi. Contohnya adalah Keppres, KUHP, KUHAP, dan lainnya.

2. Hukum Tidak Tertulis

Hukum tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan dan kenyataan di dalam masyarakat yang bersangkutan. Contohnya adalah hukum adat dan hukum kebiasaan.

Penggolongan Hukum Berdasarkan Isi

Ilustrasi Jelaskan Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya. Sumber: Unsplash/Dmitrij Paskevic

Selain digolongkan berdasarkan bentuknya, hukum juga digolongkan berdasarkan isi dan sumbernya. Menurut isinya, hukum dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu hukum privat dan hukum publik. Berikut adalah penjelasannya.

1. Hukum Privat

Hukum privat disebut juga hukum sipil. Hukum ini adalah hukum yang mengatur hubungan individu dengan individu lain. Hukum ini dibagi lagi menjadi hukum perdata dan hukum perniagaan.

2. Hukum Publik

Hukum publik merupakan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warganya atau antara negara dengan alat perlengkapannya. Hukum publik mencakup hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum internasional.

Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya

Adapun hukum berdasarkan sumbernya dikategorikan menjadi beberapa macam sebagai berikut.

1. Hukum Undang-Undang

Hukum undang-undang adalah hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.

2. Hukum Kebiasaan

Hukum kebiasaan merupakan hukum yang berdasarkan pada kebiasaan atau ketentuan adat yang dipegang oleh masyarakat.

Baca juga: Fungsi Konstitusi Sebagai Hukum Dasar Suatu Negara

Jelaskan penggolongan hukum berdasarkan bentuknya! Penjelasan tentang hukum tersebut bisa dicermati agar lebih paham dengan penggolongan hukum. (KRIS)