Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Jenis-Jenis Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya, Isi, dan Sumbernya
29 November 2023 20:44 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Jelaskan penggolongan hukum berdasarkan bentuknya! Hukum dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia dan sifatnya mengikat. Dengan adanya hukum, diharapkan kehidupan bisa berjalan dengan aman dan damai.
ADVERTISEMENT
Terdapat beberapa macam hukum yang ada. Jenis-jenis penggolongan hukum perlu dipelajari agar masyarakat bisa lebih memahami hukum.
Jelaskan Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya!
Apa itu hukum? Mengutip dari Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas X, Listyarti dan Setiadi (2008:47), beberapa ahli berpendapat pengertian hukum adalah sebagai berikut.
Jelaskan penggolongan hukum berdasarkan bentuknya! Berdasarkan bentuknya, hukum dibagi menjadi hukum tertulis dan tidak tertulis. Berikut penjelasannya.
1. Hukum Tertulis
Hukum tertulis adalah hukum yang bisa ditemui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam peraturan negara. Hukum ini dikategorikan menjadi hukum tertulis yang dikodifikasi dan yang tidak dikodifikasi. Contohnya adalah Keppres, KUHP, KUHAP, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
2. Hukum Tidak Tertulis
Hukum tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan dan kenyataan di dalam masyarakat yang bersangkutan. Contohnya adalah hukum adat dan hukum kebiasaan.
Penggolongan Hukum Berdasarkan Isi
Selain digolongkan berdasarkan bentuknya, hukum juga digolongkan berdasarkan isi dan sumbernya. Menurut isinya, hukum dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu hukum privat dan hukum publik. Berikut adalah penjelasannya.
1. Hukum Privat
Hukum privat disebut juga hukum sipil. Hukum ini adalah hukum yang mengatur hubungan individu dengan individu lain. Hukum ini dibagi lagi menjadi hukum perdata dan hukum perniagaan.
2. Hukum Publik
Hukum publik merupakan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warganya atau antara negara dengan alat perlengkapannya. Hukum publik mencakup hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum internasional.
ADVERTISEMENT
Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumbernya
Adapun hukum berdasarkan sumbernya dikategorikan menjadi beberapa macam sebagai berikut.
1. Hukum Undang-Undang
Hukum undang-undang adalah hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.
2. Hukum Kebiasaan
Hukum kebiasaan merupakan hukum yang berdasarkan pada kebiasaan atau ketentuan adat yang dipegang oleh masyarakat.
Jelaskan penggolongan hukum berdasarkan bentuknya! Penjelasan tentang hukum tersebut bisa dicermati agar lebih paham dengan penggolongan hukum. (KRIS)