Jenis-Jenis Usaha yang Dikelola oleh BUMN di Indonesia

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah salah satu pelaku kegiatan perekonomian nasional yang mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional dengan tujuan kesejahteraan masyarakat. Peranan dan tugas BUMN diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, BUMN didefinisikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Dalam menjalankan usahanya, BUMN mengelola berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Apa saja? Dalam artikel berikut ini kita akan menyimak jenis-jenis usaha yang dikelola BUMN di Indonesia.
Baca juga: Pengertian BUMN Lengkap dengan Fungsi dan Contohnya
Jenis-jenis dan Bentuk BUMN di Indonesia
Menurut buku Keuangan Negara oleh Pandapotan Ritonga (2021: 237), secara umum ada 3 jenis dan bentuk BUMN di Indonesia, yaitu sebagai berikut:
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan atau perjan adalah BUMN yang keseluruhan modalnya dimiliki oleh pemerintah dan bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat umum. Saat ini format BUMN Perjan sudah tidak diterapkan lagi.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum atau Perum adalah BUMN yang modalnya dari APBN pemerintah, namun lebih berfokus pada menghasilkan keuntungan atau profit. Selain pelayanan masyarakat, Perum juga mementingkan keuntungan yang diraih.
Perseroan Terbatas (Persero)
Perseroan Terbatas atau Persero adalah bentuk BUMN yang sebagian atau seluruh modalnya dari pemerintah yang berbentuk saham-saham dengan tujuan mencari keuntungan. Persero bergerak pada bidang pelayanan publik, namun tidak mendapat fasilitas dari negara.
Jenis-jenis Usaha yang Dikelola BUMN
Menurut website resmi bumn.go.id, berikut ini adalah jenis-jenis usaha atau industri yang dikelola oleh BUMN di Indonesia:
Klaster telekomunikasi dan media.
Klaster energi, minyak, dan gas.
Klaster kesehatan.
Klaster manufaktur.
Klaster pangan dan pupuk.
Klaster perkebunan dan kehutanan.
Klaster mineral dan batubara.
Jasa asuransi dan dana pensiun.
Jasa keuangan.
Jasa infrastruktur.
Jasa logistik.
Salah satu contoh BUMN adalah Perusahaan Listrik Negara atau PLN yang bergerak dalam klaster energi, minyak, dan gas. PLN menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik, yang meliputi kegiatan Pembangkitan, Penyaluran, dan Distribusi.
Itulah penjelasan mengenai jenis-jenis usaha yang dikelola Badan Usaha Milik Negara atau BUMN di Indonesia. Semoga dapat menambah wawasan Anda mengenai macam-macam usaha yang dikelola BUMN. (ind)
