Jenis Talak yang Dijatuhkan oleh Suami kepada Istri dan Tidak Boleh Rujuk Lagi

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam ajaran Islam, perceraian memiliki istilah talak yang terdiri dari beberapa jenis. Talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri dimana suami tidak boleh rujuk kembali karena sudah talak tiga disebut dengan talak bain kubra.
Istilah ini tentunya wajib dipahami dengan baik oleh seluruh pasangan suami istri. Sehingga tidak sembarangan melakukan talak yang bisa membuat hubungan pernikahan menjadi berakhir.
Talak yang Dijatuhkan oleh Suami kepada Istri Dimana Suami Tidak Boleh Rujuk Kembali karena Sudah Talak Tiga
Dikutip dari buku Ragam Rujukan Penyuluhan Agama Bida Keluarga Sakinah & Kerukunan Umat Beragama karya Sarah Wahyuningsih dkk., (2022) talak menurut bahasa yaitu melepaskan kait
Sementara itu menurut istilah talak merupakan melepaskan ikatan pernikahan dengan kata-kata talak atau yang seumpamanya. Misalnya seorang suami berkata kepada istrinya aku talak engkau dengan ucapan yang demikian maka ikatan pernikahan antara suami dan istri akan terputus.
Dalam ajaran Islam talak memiliki beberapa tingkatan atau jenis. Masing-masing jenis memiliki konsekuensi tersendiri.
Talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri di mana suami tidak boleh rujuk kembali karena sudah talak tiga disebut dengan talak bain kubra.
Talak ini merupakan talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya untuk ketiga kalinya. Syarat terjadinya talak ini adalah sudah terjadi talak bain sugra sebanyak dua kali sebelumnya.
Talak bain sugra adalah talak yang diucapkan dalam satu kali ucapan, namun dihitung sebagai tiga talak karena memenuhi syarat tertentu (tidak disertai kata syarat, tidak digantungkan pada waktu, diucapkan suami dalam keadaan sadar dan sehat).
Talak jenis ini akan menjadi sah ketika dilakukan dalam situasi terpisah. Ucapan talak bain sugra yang dihitung menjadi tiga talak tersebut harus diucapkan dalam situasi terpisah, tidak bisa sekaligus dalam satu ucapan.
Talak ini secara otomatis memberikan dua dampak bagi hubungan pernikahan, yaitu:
Membatalkan rujuk secara permanen. Setelah talak bain kubra, suami tidak bisa kembali (rujuk) kepada mantan istrinya tersebut selama-lamanya tanpa melalui proses pernikahan baru.
Memerlukan pernikahan baru dengan pria lain. Agar bisa kembali kepada mantan suaminya yang telah menjatuhkan talak bain kubra, mantan istri tersebut harus terlebih dahulu dinikahi oleh pria lain yang sah secara agama, kemudian bercerai secara sah, dan telah melewati masa iddahnya.
Baca juga: Hadits tentang Talak dan Hukumnya dalam Ajaran Islam
Jadi kesimpulannya talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri dimana suami tidak boleh rujuk kembali karena sudah talak tiga disebut talak bain kubra. Talak ini membuat pasangan suami istri sudah tidak bisa rujuk lagi jadi harus hati-hati dalam mengucapkannya. (WWN)
