Juknis PPG Kemenag 2025: Tujuan, Ruang Lingkup, dan Persyaratan Peserta

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Juknis PPG Kemenag 2025 perlu diketahui oleh para guru yang ingin mengikuti program ini. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) di Kementerian Agama (Kemenag) akan meningkatkan kualitas dan kompetensi guru.
Juknis PPG merupakan petunjuk teknis yang berisi berbagai informasi penting terkait PPG Daljab. Oleh sebab itu, peserta perlu mengetahui juknis ini.
Tujuan dan Ruang Lingkup Juknis PPG Kemenag 2025
Mengutip dari situs resmi pendis.kemenag.go.id, Kementerian Agama (Kemenag) kembali menggelar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) bagi para guru madrasah dan guru pendidikan agama di bawah naungannya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyatakan bahwa program PPG Daljab tahun ini merupakan yang terbesar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika ingin mengikuti program ini, peserta perlu mengetahui sejumlah informasi Juknis PPG Kemenag 2025 terlebih dahulu.
Dikutip dari Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 15 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2025, berikut adalah tujuan dan ruang lingkupnya.
1. Tujuan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2025 ini disusun dengan tujuan sebagai pedoman pelaksanaan PPG Dalam Jabatan kepada instansi terkait, Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG Dalam Jabatan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, madrasah, guru peserta PPG Dalam Jabatan, dan pihak lain yang terkait.
2. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama ini meliputi:
Penetapan Mahasiswa PPG Dalam Jabatan:
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan;
Pembiayaan;
Pelaporan Akademik dan Keuangan;
Ketentuan Perpajakan dan Sanksi; dan
Pemantauan dan Evaluasi.
Persyaratan Umum Peserta PPG Dalam Jabatan
Guru yang ingin mengikuti program ini harus memenuhi beberapa persyaratan umum sebagai berikut.
Guru yang terdaftar aktif dalam satuan administrasi pangkalan (satminkal) yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama;
Guru yang diangkat paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024;
Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV yang sesuai dengan mata pelajaran PPG Dalam Jabatan;
Belum mencapai usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Belum memiliki sertifikat pendidik; dan
Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau pusat layanan kesehatan lainnya.
Baca juga: Jadwal Daljab Kemenag 2025 dan Ketentuan Kelulusannya
Sekian informasi terkait Juknis PPG Kemenag 2025 yang meliputi tujuan, ruang lingkup, dan persyaratan peserta. Semoga bermanfaat. (KRIS)
