Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Jumlah Golongan yang Berhak Menerima Zakat dalam Islam
20 Juli 2024 18:10 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jumlah golongan yang berhak menerima zakat adalah materi Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk siswa kelas 8. Siswa akan mempelajari pengertian zakat, syarat wajib zakat, dan penerima zakat.
ADVERTISEMENT
Zakat adalah ukuran dari harta tertentu yang diberikan dengan sejumlah syarat. Mengeluarkan zakat artinya membersihkan atau menyucikan harta dari bagian orang lain.
Jumlah Golongan yang Berhak Menerima Zakat adalah 8, Simak Siapa Saja Mereka!
Dalil Al-Qur'an dalam surat At Taubah ayat 60 menjelaskan tentang delapan golongan penerima zakat. Diambil dari buku Zakat dalam Islam (2020:93), delapan jumlah golongan yang berhak menerima zakat adalah sebagai berikut.
1. Fakir
Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta benda untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Kefakiran seseorang ini disebabkan ketidakmampuannya untuk mencari nafkah, baik karena kecacatan fisik maupun karena telah berusia lanjut (jompo).
2. Miskin
ADVERTISEMENT
3. Amil Zakat
Amil zakat merupakan orang yang diangkat oleh pemimpin atau wakilnya sebagai petugas atau panitia yang mengurusi seluruh masalah zakat.
Hal tersebut mencakup menghimpun, menyimpan, menjaga, mendata zakat dan seterusnya. Semua orang yang melakukan pekerjaan tersebut berhak memperoleh bagian zakat.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang dibujuk hatinya agar tetap istiqamah dalam keislamannya. Mualaf memerlukan masa yang cukup untuk memantapkan keyakinannya dalam agama Islam yang baru dianutnya.
5. Budak
Kategori ini mencakup memerdekakan budak atau membantu budak mukattab yang melakukan kontrak perjanjian dengan tuannya untuk memerdekakan diri, dan membebaskan tawanan yang berada di tangan musuh.
6. Orang yang Berhutang
Orang yang terbebani hutang dan tidak bisa membayarnya berhak menerima zakat agar bisa melunasinya.
7. Fi Sabilillah
Fi sabilillah (pada jalan Allah) merupakan istilah umum yang digunakan untuk seluruh perbuatan baik. Namun, menurut sebagian besar ulama, secara khusus berarti memberi pertolongan dalam jihad (perjuangan) agar Islam berjaya di dunia.
ADVERTISEMENT
Termasuk fi sabilillah yaitu para ulama yang bertugas membina kaum muslimin dalam urusan agama. Mereka juga mendapatkan bagian zakat, baik mereka dari kalangan orang kaya maupun miskin.
8. Ibnu Sabil
Secara harfiah, kata ibnu sabil berarti orang di perjalanan. Ibnu sabil adalah orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan bukan untuk tujuan maksiat, serta orang yang bepergian (musafir) dan tidak punya uang untuk pulang ke tempat asalnya.
Baca juga: Syarat Wajib Zakat dan Penerimanya
Penerima zakat dalam Islam disebut sebagai asnaf. Jumlah golongan yang berhak menerima zakat adalah delapan. (DK)