Konten dari Pengguna

Jumlah Golongan yang Berhak Menerima Zakat dalam Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
20 Juli 2024 18:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Jumlah Golongan yang Berhak Menerima Zakat. Sumber Unsplash/Bill Wegener
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jumlah Golongan yang Berhak Menerima Zakat. Sumber Unsplash/Bill Wegener
ADVERTISEMENT
Jumlah golongan yang berhak menerima zakat adalah materi Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk siswa kelas 8. Siswa akan mempelajari pengertian zakat, syarat wajib zakat, dan penerima zakat.
ADVERTISEMENT
Zakat adalah ukuran dari harta tertentu yang diberikan dengan sejumlah syarat. Mengeluarkan zakat artinya membersihkan atau menyucikan harta dari bagian orang lain.

Jumlah Golongan yang Berhak Menerima Zakat adalah 8, Simak Siapa Saja Mereka!

Ilustrasi Jumlah Golongan yang Berhak Menerima Zakat. Sumber Unsplash/
Dalil Al-Qur'an dalam surat At Taubah ayat 60 menjelaskan tentang delapan golongan penerima zakat. Diambil dari buku Zakat dalam Islam (2020:93), delapan jumlah golongan yang berhak menerima zakat adalah sebagai berikut.

1. Fakir

Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta benda untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Kefakiran seseorang ini disebabkan ketidakmampuannya untuk mencari nafkah, baik karena kecacatan fisik maupun karena telah berusia lanjut (jompo).

2. Miskin

Miskin, yaitu orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Orang yang tidak mampu memenuhi sandang, pangan dan papan, digolongkan sebagai miskin dan berhak menerima zakat.
ADVERTISEMENT

3. Amil Zakat

Amil zakat merupakan orang yang diangkat oleh pemimpin atau wakilnya sebagai petugas atau panitia yang mengurusi seluruh masalah zakat.
Hal tersebut mencakup menghimpun, menyimpan, menjaga, mendata zakat dan seterusnya. Semua orang yang melakukan pekerjaan tersebut berhak memperoleh bagian zakat.

4. Mualaf

Mualaf adalah orang yang dibujuk hatinya agar tetap istiqamah dalam keislamannya. Mualaf memerlukan masa yang cukup untuk memantapkan keyakinannya dalam agama Islam yang baru dianutnya.

5. Budak

Kategori ini mencakup memerdekakan budak atau membantu budak mukattab yang melakukan kontrak perjanjian dengan tuannya untuk memerdekakan diri, dan membebaskan tawanan yang berada di tangan musuh.

6. Orang yang Berhutang

Orang yang terbebani hutang dan tidak bisa membayarnya berhak menerima zakat agar bisa melunasinya.

7. Fi Sabilillah

Fi sabilillah (pada jalan Allah) merupakan istilah umum yang digunakan untuk seluruh perbuatan baik. Namun, menurut sebagian besar ulama, secara khusus berarti memberi pertolongan dalam jihad (perjuangan) agar Islam berjaya di dunia.
ADVERTISEMENT
Termasuk fi sabilillah yaitu para ulama yang bertugas membina kaum muslimin dalam urusan agama. Mereka juga mendapatkan bagian zakat, baik mereka dari kalangan orang kaya maupun miskin.

8. Ibnu Sabil

Secara harfiah, kata ibnu sabil berarti orang di perjalanan. Ibnu sabil adalah orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan bukan untuk tujuan maksiat, serta orang yang bepergian (musafir) dan tidak punya uang untuk pulang ke tempat asalnya.
Penerima zakat dalam Islam disebut sebagai asnaf. Jumlah golongan yang berhak menerima zakat adalah delapan. (DK)