Konten dari Pengguna

Syarat Wajib Zakat dan Penerimanya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syarat wajib zakat. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Erva Yılmaz
zoom-in-whitePerbesar
Syarat wajib zakat. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Erva Yılmaz

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi umat Islam yang harus dipenuhi pada bulan Ramadan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sebagai umat muslim, tentu harus tahu syarat wajib zakat dan penerimanya yang telah diatur agama Islam.

Dengan mematuhi syarat-syarat dan memberikan zakat kepada yang berhak, umat Islam dapat menjalankan kewajibannya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Selain itu juga memberikan manfaat yang optimal bagi orang-orang yang membutuhkan.

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Syarat wajib zakat. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Zain Ali

Mengutip dari buku Fiqih, Hasbiyallah, (2006), zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim laki-laki, perempuan, besar atau kecil pada awal bulan Ramadan sampai menjelang salat Idul FItri dengan ukuran sebanyak dua setengah kilogram bahan makanan pokok.

Adapun syarat wajib zakat yang telah diatur agama Islam, sebagai berikut.

  • Beragama Islam

  • Merdeka (bukan budak)

  • Berakal sehat

  • Mampu (memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri)

  • Hidup pada saat bulan Ramadan

  • Menemui waktu terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadan

Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Syarat wajib zakat. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Timur Weber

Selain syarat zakat fitrah, ada ketentuan orang yang berhak menerima zakat tersebut. Orang-orang tersebut sudah digolongkan sebagai orang yang kurang mampu. Inilah beberapa di antaranya.

  • Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

  • Miskin: Orang yang memiliki harta dan penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

  • Amil zakat: Orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat.

  • Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya.

  • Riqab (budak): Orang yang ingin memerdekakan diri dari perbudakan.

  • Gharimin: Orang yang memiliki hutang untuk kebutuhan yang mendesak dan tidak mampu melunasinya.

  • Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah Swt, baik untuk jihad maupun dakwah.

  • Ibnu Sabil: Orang yang sedang bepergian dan kehabisan bekal.

Baca juga: Tata Cara Membayar Zakat Fitrah beserta Waktunya

Itulah syarat wajib zakat dan penerimanya yang telah diatur agama Islam. Umat Islam diharapkan dapat memahami syarat-syarat yang telah ditetapkan dan mengalokasikan zakat dengan bijak agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi penerima zakat. (RIZ)