Tata Cara Membayar Zakat Fitrah beserta Waktunya

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
2 April 2024 21:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tata cara membayar zakat fitrah. Foto: Unsplash/Masjid Pogung Dalangan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tata cara membayar zakat fitrah. Foto: Unsplash/Masjid Pogung Dalangan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pada akhir bulan Ramadan sebelum lebaran, terdapat salah satu rukun Islam adalah membayar zakat fitrah. Meski diwajibkan, banyak yang belum mengetahui tata cara membayar zakat fitrah secara benar.
ADVERTISEMENT
Padahal, menunaikan zakat fitrah adalah sebuah kewajiban bagi bagi setiap umat Islam. Di sisi lain, terdapat waktu yang dianjurkan hingga diharamkan yang perlu diketahui. Sehingga, zakat yang ditunaikan sah dan bisa mendapatkan kebaikan di dalamnya.

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Ilustrasi tata cara membayar zakat fitrah. Foto: Unsplash/Matthew Lakeland
Zakat secara bahasa berasal dari kata an namaa’ az ziyadah ash sholah atau tumbuh bertambah perbaikat. Singkatnya, zakat berarti menjernihkan sesuatu yang dikeluarkan dari pemilik untuk menyucikan diri.
Sedangkan fitri berasal dari kata ifthor yang artinya berbuka atau tidak berpuasa. Sebab, zakat fitrah disandarkan karena fitri atau tidak berpuasa lagi. Adapun menurut Imam An-Nawawi, zakat fitrah dari kata fithroh yang berarti fitrah/naluri.
Adapun secara istilah, zakat fitrah memiliki arti zakat yang diwajibkan kepada setiap umat Islam yang berkaitan dengan waktu ifthor atau tidak berpuasa lagi di bulan Ramadan. Sebagaimana dari Ibnu Abbas, ia berkata:
ADVERTISEMENT
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827)
Adapun tata cara membayar zakat fitrah berdasarkan sebuah hadis dari Ibnu Umar, ia berkata:
Dari hadis di atas, dapat diketahui bahwa setiap umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak satu sho’.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, nilai zakat fitrah ditetapkan dengan uang sebesar Rp 45.000/hari/jiwa atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Ilustrasi waktu membayar zakat fitrah. Foto: Unsplash/Caelen Cockrum
Dikutip dari laman nu.or.id, waktu untuk membayarkan zakat fitrah terbagi menjadi lima macam, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

1. Wajib

Waktu membayar zakat fitrah menjadi wajib dari dari Ramadan hingga sebelum Syawal. Sehingga, orang yang meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada malam satu Syawal tidak terkena kewajiban zakat karena tidak menemukan bagian dari bulan Syawal.
Demikian juga bayi yang baru lahir setelah terbenamnya matahari malam satu Syawal karena tidak menemukan bagian dari bulan Ramadan.

2. Sunah

Waktu menjadi lebih baik membayar zakat fitrah setelah terbit fajar pada pagi hari di hari raya Idulfitri sampai sebelum dilaksanakannya salat id. Lebih utama lagi ditunaikan setelah salat fajar.

3. Mubah

Mubah atau diperbolehkan yaitu terhitung sejak memasuki awal bulan Ramadan.

4. Makruh

Makruh atau dibenci Allah Swt. yaitu membayar zakat setelah salat Id sampai terbenamnya matahari. Kecuali jika untuk suatu kemaslahatan seperti menunggu seorang kerabat atau orang fakir yang shalih untuk diberikan kepadanya.
ADVERTISEMENT

4. Haram

Menunaikan zakat fitrah menjadi haram atau tidak sah apabila dibayarkan sehari setelah hari raya Idulfitri tanpa adanya uzur (kendala yang dimaklumi).
Jika ada uzur semisal belum harta untuk dizakatkan baru tersedia atau sulit menemukan mustahiq (penerima zakat), maka boleh, akan tetapi statusnya sebagai qadha dan tidak berdosa.
Dengan mengetahui tata cara membayar zakat fitrah dan waktu membayarnya membuat lebih mengetahui bagaimana cara yang tepat dalam melaksanakan salah satu rukun Islam ini. Sehingga, amalan ini sah sekaligus menyempurnakan puasa Ramadan.(MZM)