Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Jumlah Maksimal Daging Kurban yang Boleh Dimakan Shahibul Kurban
14 Mei 2024 17:39 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, terdapat syarat pembagian daging kurban yang harus dipenuhi. Seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal sesuai dengan ketentuan.
ADVERTISEMENT
Shahibul kurban adalah orang yang melaksanakan ibadah kurban atau berkurban. Shahibul kurban juga dikenal dengan sebutan mudhahi.
Seorang Shahibul Kurban Boleh Memakan Daging Kurban Maksimal 1/3, Simak Penjelasannya!
Di antara ketentuan kurban, terdapat cara membagikan kurban sesuai syariat Islam. Seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal 1/3 bagian.
Apabila kurban nazar (yang hukumnya wajib), maka seluruh daging kurban wajib dibagikan kepada fakir miskin dan yang berkurban tidak boleh makan daging itu.
Jika kurban adalah kurban sunah (kurban Iduladha), maka daging kurbannya dapat dibagi tiga bagian. Berdasarkan buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX, Zainal Muttaqin (2016:28), pembagiannya adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Dalil Al-Qur'an dan Hadis dalam Pembagian Kurban
Cara pembagian daging kurban telah diatur dalam dalil Al-Qur'an dan hadis berikut ini.
1. Al-Qur'an
Allah Swt. berfirman.
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (الحج) (۲۸)
Fa kulu minha wa ath‘imul-ba'isal-faqir.
Ayat lain menyatakan sebagai berikut:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ (الحج (٣٦)
Fa kulu minha wa ath‘imul-qani‘a wal-mu‘tarr.
2. Hadis
Dalam suatu hadis, Rasulullah Saw bersabda.
إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَةِ الَّتِي دَفْتُ عَلَيْكُمْ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَادْخِرُوا (رواه ابو داود)
ADVERTISEMENT
Daging kurban tidak boleh dijual termasuk kulitnya. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah Saw berikut ini.
لا تَبِيعُوا الحُوْمَ الْهَدْيِ وَالْأَضَاحِي وَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلَا تَبِيعُوْهَا (رواه احمد)
Seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal 1/3. Bagian 1/3 lainnya disedekahkan kepada fakir miskin, dan 1/3 lainnya dapat disimpan bila ada yang membutuhkan. (DK)
ADVERTISEMENT