Jumlah Saksi yang Diperlukan dalam Pembuktian Tindak Pidana Zina menurut Ulama

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam agama Islam, zina adalah perbuatan keji yang sangat dilarang oleh agama. Oleh karena itulah, umat muslim yang berzina, akan mendapatkan hukuman yang berat. Lantas, sebenarnya ada berapa jumlah saksi yang diperlukan dalam pembuktian tindak pidana zina menurut ulama?
Pertanyaan tersebut sering kali diajukan oleh umat muslim. Pasalnya, meski pelaku zina akan mendapat hukuman yang berat, tetapi hukuman tersebut tidak bisa langsung dilakukan. Jadi, tetap harus ada keterangan dari para saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Berapa Jumlah Saksi yang Diperlukan dalam Pembuktian Tindak Pidana Zina menurut Ulama?
Mengutip dari buku Pernikahan Menurut Islam (Suatu Tinjauan Prinsip), Samsurizal (2021:15), pengertian zina sesuai Surat Al Isra ayat 32-33 adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang terburuk. Hal inilah yang membuat pelakunya akan mendapatkan hukuman berat.
Jadi, ada berapa jumlah saksi yang diperlukan dalam pembuktian tindak pidana zina menurut ulama? Dalam pembuktian jarimah zina dengan kesaksian atau bayyinah adalah harus ada empat orang saksi laki-laki.
Adapun keempat saksi tersebut harus memberikan kesaksian terhadap tindakan yang sama, tempat yang sama, dan juga waktu yang sama. Sementara dalam agama Islam, sudah diatur dengan jelas terkait dengan ketentuan hukuman yang akan diterima oleh pelaku zina.
Ketentuan ini terdapat dalam Surat An Nur ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut.
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
Artinya, "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."
Baca Juga: Sumber Dalil yang Menjelaskan Hukuman Rajam bagi Pelaku Zina Muhsan
Demikian ulasan singkat yang menjawab pertanyaan tentang ‘ada berapa jumlah saksi yang diperlukan dalam pembuktian tindak pidana zina menurut ulama?’. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan keislaman para umat muslim agar senantiasa terhindar dari perbuatan zina yang dibenci Allah Swt. (Anne)
