Kaligrafi Tulisan Arab Allah dan Hukum Memajangnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
3 Maret 2022 18:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tulisan Arab Allah dan hukum memajangnya, sumber
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tulisan Arab Allah dan hukum memajangnya, sumber
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tidak terhitung dalam satu hari berapa kali umat Islam menyebutkan atau menjumpai kalimat Allah SWT dalam kehidupan sehari-hari. Baik dalam buku, Al-Quran atau di dalam bentuk kaligrafi yang dipajang di dinding. Membuat kaligrafi tulisan Allah adalah hal yang wajar dan sudah diajarkan pada anak-anak sejak kecil. Bagaimana hukum memajang tulisan Arab Allah di dinding?
ADVERTISEMENT

Tulisan Arab Allah dan Hukum Memajangnya

Ilustrasi tulisan Arab Allah dan hukum memajangnya, sumber foto Muhammad Amaan on Unsplash
Dalam ajaran Islam, lafadz Allah memiliki makna yang luar biasa. Lafadz Allah juga disebut sebagai lafzhul jalalah atau kalimat keagungan. Imam AL-Qurtubi menjelaskan bahwa lafadz Allah ini adalah satu nama yang sangat agung dan suci, nama bagi tuhan dalam ajaran Islam, nama bagi sebuah entitas keberwujudan yang hakiki, nama yang memiliki sifat ilahiyah atau ketuhanan, serta nama yang menunjukkan bahwa tiada Tuhan melainkan hanya Dia serta satu-satunya nama yang berhak untuk disembah.
Dikutip dari buku Dan Muhammad adalah Utusan Allah, Annemarie Schimmel (2019) untuk penulisan kalimat Allah adalah sebagai berikut:
Tulisan Allah tanpa harakat
الله
Tulisan Allah dengan harakat
اَللهُ
Tulisan Allah memang sering dijadikan sebagai kaligrafi atau seni dalam menulis Arab.Hasil karya tersebut biasanya dipajang di dinding rumah. Lalu bagaiman dengan hukumnya, apakah diperbolehkan memasang kaligrafi Allah atau Nabi Muhammad SAW di dinding rumah?
ADVERTISEMENT
Hukum memasang kaligrafi Allah atau Nabi Muhammad SAW memang membingungkan karena beberapa ulama mengatakan bahwa hukumnya adalah boleh, ada juga beberapa ulama yang mengatakan bahwa hukumnya adalah makruh.
Seperti yang dikatakan oleh Imam Fakhruddin Az-Zaila’I Al-Hanafi yang berkata "Dimakruhkan menulis Al-Qur’an dan Nama-nama Allah Ta’ala di sesuatu yang dihamparkan. Karena hal itu termasuk meninggalkan pengagungan. Begitu juga (menulis) di mihrob dan dinding. Karena dikhawatirkan tulisannya jatuh. Begitu juga (dimakruhkan menulis) di koin dirham dan dinar".
Demikian ulasan terkait dengan kaligrafi tulisan Arab Allah dan hukum memajangnya. (WWN)