Kapan Lebaran Idul Adha 2022 Dirayakan? Ini Waktu Pelaksanaannya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kapan lebaran Idul Adha 2022 dirayakan? Umat Islam di seluruh dunia, tidak terkecuali di Indonesia nampaknya sudah tidak sabar menunggu kedatangan hari besar tersebut. Idhul Adha akan dilaksanakan dalam jangka waktu dekat, sehingga umat Islam yang ingin berkorban membutuhkan persiapan untuk menyiapkan hewan ternak yang sehat dan layak konsumsi. Selain itu, tentunya mayoritas umat Muslim merasa antusias dalam menyambut Hari Idul Adha tahun 2022. Lalu, kapan Idul Adha diselenggarakan? Mari simak penjelasan selengkapnya di artikel ini.
Sidang Isbat Idul Adha 2022
Mengutip buku Kaya Raya dengan Bisnis Musiman oleh Firdaus (2017), Idul Adha merupakan hari besar umat Islam yang dirayakan dengan cara menyembelih hewan kurban. Perayaan ini dilakukan untuk memperingati kisah dan ujian terberat yang pernah dihadapi Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail sebagai putranya.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan sidang isbat dilakukan dengan metode hybrid, atau kolaborasi dari sistem online dan offline.
Keunggulan dari metode hybrid adalah masyarakat yang ingin menyaksikan secara langsung bisa datang ke lokasi. Sedangkan masyarakat yang ada di rumah juga bisa menyaksikan sidang isbat melalui saluran televisi.
Waktu Pelaksanaan Idul Adha 2022 versi Muhammadiyah
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah mengumumkan terlebih dahulu tentang jadwal Idul Adha 2022. Berdasarkan Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah 1443 Hijriah, Hari Raya Idul Adha 2022 jatuh pada hari Sabtu Legi, 9 Juli 2022 M.
Walaupun demikian, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan bahwa pemerintah telah menetapkan bahwa hari Sabtu (9/6/2022) sebagai hari libur Nasional 2022 Idul Adha 1443 H.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau agar masyarakat tidak berqurban hewan yang terpapar wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan kategori berat.
Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK. Kategori berat hewan terpapar wabah yakni seperti fisik yang sangat kurus, kuku lepuh, dan kaki pincang, sehingga hewan tidak bisa berjalan. Adapun hewan qurban yang yang terjangkit wabah kategori sedang masih diperbolehkan untuk diqurbankan.
Dari pemaparan di atas, dapat dipahami bahwa sholat Idul Adha 2022 dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2022. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin berqurban, maka segera siapkan finansial yang memadai untuk membeli hewan qurban yang sehat dan layak konsumsi. (DLA)
