Kapan SK PPPK Tahap 2 Keluar? Ini Perkiraan Jadwalnya

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kapan SK PPPK Tahap 2 keluar? Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2024 sudah mencapai tahap akhir. Para peserta yang sudah lolos di berbagai tahapan seleksi sudah menantikan penerbitan SK Pengangkatan PPPK.
Jadwal penerbitan SK tersebut tentunya sudah sangat ditunggu. Dengan SK tersebut, maka peserta sudah diangkat menjadi PPPK secara resmi.
Kapan SK PPPK Tahap 2 Keluar? Inilah Pembahasannya
Dikutip dari Manajemen Pelayanan Publik, Hayat (2017:132), PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintahan dan ketentuan undang-undang.
Untuk bisa diangkat menjadi PPPK, peserta harus mengikuti proses seleksi terlebih dahulu. Peserta yang sudah dinyatakan lolos pada setiap tahapan seleksi akan diangkat menjadi PPPK. Lantas, kapan SK PPPK Tahap 2 keluar?
SK PPPK Tahap 2 diperkirakan akan diberikan pada bulan September 2025. Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait hal ini. Peserta yang sudah lolos seleksi bisa memeriksa akun SSCASN masing-masing secara berkala atau memantau situs dan media sosial resmi instansi terkait.
Tahapan Seleksi PPPK
Seperti yang sudah disebutkan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk menjadi PPPK. Berikut ini adalah tahapannya untuk acuan.
Pendaftaran: calon peserta mendaftar secara online melalui SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara).
Seleksi Administrasi: calon peserta diminta untuk mengunggah sejumlah dokumen. Dokumen tersebut nantinya akan diverifikasi untuk memastikan keabsahan dan kelengkapannya.
Ujian Kompetensi: peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan lanjut ke tahapan ujian kompetensi.
Pengumuman Kelulusan: hasil ujian kompetensi akan diumumkan dan peserta yang lolos akan mengikuti tahapan selanjutnya.
Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) NI (Nomor Induk) PPPK: peserta yang lolos ujian kompetensi harus mengisi DRH untuk proses penetapan nomor induk PPPK.
Usul Penetapan NI PPPK: instansi terkait akan mengusulkan penetapan NI PPPK.
Penetapan NI PPPK: Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan NI PPPK.
Penerbitan SK (Surat Keputusan) Pengangkatan: setelah penerbitan NI PPPK, peserta akan mendapatkan SK pengangkatan serta surat tugas.
Penempatan: peserta akan ditempatkan di unit kerja dan wilayah yang sesuai dengan formasi yang dilamar.
Baca juga: Isi Surat Edaran MenPAN-RB Terbaru Tentang PPPK Paruh Waktu
Kapan SK PPPK Tahap 2 keluar? Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi tentang SK PPPK Tahap 2. Peserta bisa memantau akun SSCASN masing-masing, situs dan media sosial resmi instansi terkait secara rutin untuk mendapatkan informasi terbaru. (KRIS)
