Konten dari Pengguna

Kata Umum dari Kata Menteri menurut KBBI

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi bentuk umum dari kata menteri, sumber foto Aditya Joshi on Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bentuk umum dari kata menteri, sumber foto Aditya Joshi on Unsplash

Sebuah negara membutuhkan pengurus yang terdiri dari berbagai jabatan agar dapat mencapai tujuan negara dengan baik. Jabatan di suatu negara sendiri ada banyak mulai dari presiden, menteri, DPR dan masih banyak lagi. Nah, pada kesempatan kali ini akan dibahas terkait dengan bentuk umum dari kata menteri menurut KBBI.

Baca juga: Antonim Kata Kreatif dalam Tesaurus Bahasa Indonesia

Kata Umum dari Kata Menteri Menurut KBBI

Ilustrasi bentuk umum dari kata menteri, sumber foto Marco Oriolesi on Unsplash

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia Online (https://kbbi.web.id/) kata menteri sendiri merupakan bentuk kata baku yang memiliki arti kepala suatu departemen (anggota kabinet), merupakan pembantu kepala negara dalam melaksanakan urusan (pekerjaan) negara.

Kata menteri sendiri terkadang masih salah dalam penulisannya, pasalnya ada kata umum atau kata tidak bakunya yaitu kata mentri. Namun kata tersebut tidak boleh digunakan dalam penulisan teks resmi, pasalnya tidak sesuai dengan Ejaan Yang Disempurnakan.

Jenis Kementerian di Indonesia

Indonesia sendiri memiliki banyak menteri dengan tugas dan fungsi masing-masing untuk membantu presiden dalam melaksanakan dan membuat kebijakan agar meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menilik pada Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara dijelaskan bahwa kementerian dibagi menjadi beberapa, berikut di antaranya:

  1. Kementerian Koordinator yang bertugas untuk menyelenggarakan, sinkronisasi dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya.

  2. Kementerian kelompok I yang memiliki fungsi melakukan perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya. Kementerian kelompok I terdiri dari kementerian dalam negeri, kementerian luar negeri dan kementerian pertahanan.

  3. Kementerian kelompok II adalah kementerian yang memiliki fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya. Selain itu juga berfungsi untuk pengelolaan kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya. Kementerian kelompok II terdiri dari 19 kementerian.

  4. Kementerian kelompok III yang memiliki fungsi utama untuk melakukan perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya. Selain itu kementerian ini berfungsi untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya. Kementerian kelompok III juga berfungsi untuk melakukan pengelolaan kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya serta melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas di bidangnya.

Demikian adalah pembahasan mengenai kata umum dari kata menteri menurut KBBI lengkap dengan fungsinya. (WWN)