Kedaulatan UUD 1945: Sebelum dan Sesudah Amandemen

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
5 November 2023 18:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Jelaskan Mengenai Kedaulatan UUD 1945 Sebelum Perubahan. Sumber: Unsplash/Rizky Rahmat Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jelaskan Mengenai Kedaulatan UUD 1945 Sebelum Perubahan. Sumber: Unsplash/Rizky Rahmat Hidayat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jelaskan mengenai kedaulatan UUD 1945 sebelum perubahan adalah pertanyaan yang kerap muncul di benak banyak orang. Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, maka dalam menyelenggarakan pemerintahan melalui suatu sistem hukum.
ADVERTISEMENT
Sistem hukum Indonesia dimulai dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum tertinggi. Kemudian dijabarkan oleh peraturan perundang-undangan di bawahnya tanpa bertentangan dengan hukum pokoknya.

Kedaulatan UUD 1945 Sebelum Perubahan

Ilustrasi Jelaskan Mengenai Kedaulatan UUD 1945 Sebelum Perubahan. Sumber: Unsplash/Bimbingan Islam
Kedaulatan rakyat dalam UUD 1945 sebelum perubahan atau amandemen diatur pada Pasal 1 Ayat 2 yang menyatakan kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaraan Rakyat.
Pengaturan kedaulatan rakyat pada ketentuan tersebut, menempatkan kedaulatan berada di tangan rakyat, tetapi pelaksanaan diserahkan sepenuhnya kepada MPR.
Dengan demikian, sesungguhnya kedaulatan tertinggi berada di tangan MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Dengan argumen demikian, menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Konsekuensinya, adanya kewenangan MPR untuk mengangkat Presiden dan Wakil Presiden serta menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dengan kewenangan tersebut, MPR bahkan dapat meminta pertanggungjawaban Presiden.
ADVERTISEMENT
Secara doktrinal, sistem ketatanegaraan Indonesia sebelum amendemen, khususnya terkait dengan kedaulatan, menganut sistem distribution of power.
Artinya, terdapat distribusi kekuasaan lembaga-lembaga negara yakni dari lembaga tertinggi negara kepada lembaga tinggi negara. Distribusi kewenangan tersebut, yakni dari MPR selaku lembaga tertinggi negara kepada lembaga-lembaga tinggi negara.

Kedaulatan UUD 1945 Sesudah Amandemen

Ilustrasi Jelaskan Mengenai Kedaulatan UUD 1945 Sebelum Perubahan. Sumber: Unsplash/Rizky Rahmat Hidayat
Bila sebelum amandemen disebutkan bahwa kekuasaan atau kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR, setelah amandemen dijelaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD 1945.
UUD 1945 kemudian memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY.
ADVERTISEMENT
Setelah amandemen, MPR merupakan lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya serta mempunyai fungsi legislasi.
MPR kini tidak lagi melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat dan tidak lagi berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara dengan kekuasaan yang sangat besar, termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Di dalam susunan lembaga tinggi negara setelah amandemen, terdapat DPD sebagai lembaga negara baru untuk mengakomodasi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
Aspek yudisial atau peradilan juga semakin diperkuat dengan hadirnya KY sebagai lembaga yang bersifat mandiri dan berfungsi mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
ADVERTISEMENT
Secara garis besar, dapat dipahami bahwa susunan lembaga tinggi negara setelah amandemen adalah sebagai berikut.
Itulah penjabaran mengenai pertanyaan jelaskan mengenai kedaulatan uud 1945 sebelum perubahan. Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri. (glg)