Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Kedudukan dan Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Lainnya
13 Mei 2025 17:08 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Jelaskan menurut pemahaman Anda tentang kedudukan dan hubungan hukum pajak dengan hukum yang lain! Pertanyaan ini banyak diajukan oleh masyarakat dalam forum diskusi tentang hukum pajak.
ADVERTISEMENT
Hukum pajak juga sering disebut sebagai hukum fiskal. Diambil dari buku Hukum Pajak, Alexander Thian (2021:12), hukum pajak adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak, dan rakyat sebagai pembayar pajak.
Jelaskan Menurut Pemahaman Anda tentang Kedudukan dan Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum yang Lain! Pahami Penjelasannya
Hukum pajak memiliki kedudukan dan hubungan dengan hukum yang lain. Jawaban untuk pertanyaan jelaskan menurut pemahaman Anda tentang kedudukan dan hubungan hukum pajak dengan hukum yang lain adalah sebagai berikut.
1. Kedudukan Hukum Pajak
Penjelasan mengenai kedudukan hukum pajak adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian dapat diketahui bahwa kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pajak juga menganut paham imperative, artinya pelaksanaan pemungutan pajak tidak dapat ditunda.
2. Hubungan Hukum Pajak
Hukum pajak adalah bagian dari hukum publik yang tidak dapat berdiri sendiri. Hal ini karena tidak semua istilah atau definisi diatur khusus dalam hukum pajak itu sendiri.
Hukum pajak merupakan satu produk hukum dan menjadi bagian dari ilmu hukum lain yang mengatur hak dan kewajiban perpajakan, baik dari sisi pemerintah maupun wajib pajak yang harus dipatuhi dan dijalankan.
Oleh sebab itu, hukum pajak tidak terlepas dari sanksi hukum sebagai konsekuensi agar pemerintah (fiskus) maupun wajib pajak untuk menaati peraturan pajak tersebut.
Konsekuensi yang dimaksud yaitu sanksi hukum berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana. Hukum pajak juga berhubungan dengan hukum perdata, yaitu berupa perjanjian-perjanjian, terkait pendapatan atau penghasilan, kekayaan, maupun warisan.
ADVERTISEMENT
Jelaskan menurut pemahaman Anda tentang kedudukan dan hubungan hukum pajak dengan hukum yang lain! Kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik, dan berhubungan dengan hukum pidana dan perdata.(DK)