Konten dari Pengguna

Kedudukan dan Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Lainnya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Jelaskan Menurut Pemahaman Anda tentang Kedudukan dan Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum yang Lain     Sumber Unsplash/Olga DeLawrence
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jelaskan Menurut Pemahaman Anda tentang Kedudukan dan Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum yang Lain Sumber Unsplash/Olga DeLawrence

Jelaskan menurut pemahaman Anda tentang kedudukan dan hubungan hukum pajak dengan hukum yang lain! Pertanyaan ini banyak diajukan oleh masyarakat dalam forum diskusi tentang hukum pajak.

Hukum pajak juga sering disebut sebagai hukum fiskal. Diambil dari buku Hukum Pajak, Alexander Thian (2021:12), hukum pajak adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak, dan rakyat sebagai pembayar pajak.

Jelaskan Menurut Pemahaman Anda tentang Kedudukan dan Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum yang Lain! Pahami Penjelasannya

Ilustrasi Jelaskan Menurut Pemahaman Anda tentang Kedudukan dan Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum yang Lain Sumber Unsplash/Rebekah Roy

Hukum pajak memiliki kedudukan dan hubungan dengan hukum yang lain. Jawaban untuk pertanyaan jelaskan menurut pemahaman Anda tentang kedudukan dan hubungan hukum pajak dengan hukum yang lain adalah sebagai berikut.

1. Kedudukan Hukum Pajak

Penjelasan mengenai kedudukan hukum pajak adalah sebagai berikut.

  • Hukum Perdata yaitu mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.

  • Hukum Publik yaitu mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya yang meliputi Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi Negara), Hukum Pajak, dan Hukum Pidana.

Dengan demikian dapat diketahui bahwa kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pajak juga menganut paham imperative, artinya pelaksanaan pemungutan pajak tidak dapat ditunda.

2. Hubungan Hukum Pajak

Hukum pajak adalah bagian dari hukum publik yang tidak dapat berdiri sendiri. Hal ini karena tidak semua istilah atau definisi diatur khusus dalam hukum pajak itu sendiri.

Hukum pajak merupakan satu produk hukum dan menjadi bagian dari ilmu hukum lain yang mengatur hak dan kewajiban perpajakan, baik dari sisi pemerintah maupun wajib pajak yang harus dipatuhi dan dijalankan.

Oleh sebab itu, hukum pajak tidak terlepas dari sanksi hukum sebagai konsekuensi agar pemerintah (fiskus) maupun wajib pajak untuk menaati peraturan pajak tersebut.

Konsekuensi yang dimaksud yaitu sanksi hukum berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana. Hukum pajak juga berhubungan dengan hukum perdata, yaitu berupa perjanjian-perjanjian, terkait pendapatan atau penghasilan, kekayaan, maupun warisan.

Baca juga: Tata Cara Menghitung Pajak atas Bunga Deposito dengan Benar dan Simulasinya

Jelaskan menurut pemahaman Anda tentang kedudukan dan hubungan hukum pajak dengan hukum yang lain! Kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik, dan berhubungan dengan hukum pidana dan perdata.(DK)