Konten dari Pengguna

Tata Cara Menghitung Pajak atas Bunga Deposito dengan Benar dan Simulasinya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara menghitung pajak atas bunga deposito. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara menghitung pajak atas bunga deposito. Sumber: pexels.com

Deposito menjadi salah satu instrumen investasi yang cukup banyak diminati. Khususnya bagi para investor moderat yang cenderung memilih instrumen investasi aman dan stabil. Namun, sebelum membeli deposito, pastikan untuk mengetahui tata cara menghitung pajak atas bunga deposito.

Sebab, dengan mengetahui tata caranya, maka akan lebih mudah bagi seseorang untuk memperkirakan besaran bunga yang diperoleh dari deposito dalam jangka waktu tertentu. Dengan begitu, seseorang bisa tahu nilai aset investasi yang dimiliknya.

Tata Cara Menghitung Pajak atas Bunga Deposito dan Simulasi Perhitungannya

Ilustrasi cara menghitung pajak atas bunga deposito. Sumber: pexels.com

Secara umum, pajak bunga deposito adalah salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan sesuai aturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 dan ditetapkan secara langsung oleh Direktoran Jenderal Pajak Indonesia.

Mengutip dari Buku Ajar Perpajakan, Cahyo Budi Santoso dan Agus Suparno (2024:78), cara menghitung pajak atas bunga deposito diatur dalam PP 131 tahun 2000. Dalam hal ini, ketentuan ini sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2001 dan ditetapkan melalui SE-01/PJ.43/2001, sehingga tidak ada pihak lain yang bisa mengubahnya.

Kemudian diskonto SBI dan pemotongan PPh atas bunga deposito serta tabungan yang sudah diatur dalam KMK-51/KMK.04/2001. Sama halnya seperti dasar hukum sebelumnya, dasar hukum ini juga tidak bisa diubah, karena sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2001.

Agar lebih mudah, berikut ini adalah simulasi perhitungan pajak atas bunga deposito yang perlu diketahui investor.

Nasabah memiliki deposito di sebuah bank dengan jumlah Rp70.000.000. Kemudian nasabah tersebut menerima bunga deposito sebesar 5% di setiap tahunnya. Maka dari itu, rumus yang bisa digunakan untuk menghitung pajak bunga deposito dalam hal ini adalah sebagai berikut.

a. Bunga deposito per tahun: Rp70.000.000 x 5% = Rp3.500.000

b. Bunga deposito per bulan: Rp3.500.000 : 12 = Rp292.000

c. Pajak deposito per bulan: Rp292.000 x 20% = Rp58.400

d. Pajak deposito per tahun: Rp58.400 x 12 = Rp700.800

Baca Juga: Syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahun dan Tata Cara Lengkapnya

Jadi, itu dia tata cara menghitung pajak atas bunga deposito dan simulasi perhitungannya yang bisa disimak. Semoga bermanfaat. (Anne)