Konten dari Pengguna

Kedudukan Indonesia di UNCLOS 1982 dalam Hukum Laut Internasional

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Bagaimana Kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982?               Sumber Unsplash/Hatmi Pratiwi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bagaimana Kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982? Sumber Unsplash/Hatmi Pratiwi

Bagaimana kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982? Pertanyaan ini diajukan dalam kaitannya dengan bentuk negara Indonesia, yang berupa kepulauan dengan dikelilingi lautan.

UNCLOS singkatan dari United Nations Convention on the Law of the Sea. UNCLOS merupakan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).

Bagaimana Kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982?

Ilustrasi Bagaimana Kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982? Sumber Unsplash/Lrns

UNCLOS 1982 merujuk pada ketetapan tentang hukum laut internasional, yang disahkan pada tahun 1982. Jawaban untuk soal bagaimana kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982, adalah memantapkan kedudukan Indonesia sebagai negara kepulauan.

Dikutip dari buku Chart Logistik Indonesia, Dayan Hakim (2023:109), berdasarkan UNCLOS, rezim hukum Negara Kepulauan mempunyai arti dan peranan penting untuk memantapkan kedudukan Indonesia.

Indonesia sebagai Negara Kepulauan dapat mengimplementasi Wawasan Nusantara sesuai amanat MPR Republik Indonesia. Tanggal 31 Desember 1985, Konvensi tersebut di ratifikasi oleh DPR RI menjadi Undang-Undang nomor 17 tahun 1985.

Tindak lanjut pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, memuat ketentuan antara lain mengenai hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan Lintas Damai

Hak dan kewajiban kapal dan pesawat udara asing dalam melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan dengan kepentingan damai, juga diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

Ditandatanganinya UNCLOS 1982, menunjukkan bahwa telah diakui rezim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) selebar 200 mil laut sebagai bagian dari hukum laut internasional.

Ketetapan Zona Ekonomi Eksklusif dalam UNCLOS 1982

Ilustrasi Bagaimana Kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982? Sumber Unsplash/Kush Dwivedi

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah salah satu rezim hukum dalam hukum laut internasional yang telah disahkan UNCLOS 1982.

Berdasarkan buku Hukum Perikanan Indonesia, Djoko Tribawono (2013:62), beberapa ketetapan dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEΕΙ), yaitu.

  1. Di perairan ZEE, negara pantai mempunyai hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber kekayaan alam, baik hayati maupun nonhayati.

  2. Negara pantai harus menetapkan kemampuan memanfaatkan sumber kekayaan hayati di ZEE. Negara pantai dapat memberi kesempatan kepada negara lain untuk memanfaatkannya melalui perjanjian.

  3. Negara pantai mengatur penelitian ilmiah kelautan.

  4. Negara pantai menjamin tindakan konservasi dan pengelolaan yang tepat, sehingga kekayaan hayati di ZEE tidak dieksploitasi secara berlebihan.

Baca juga: Pengertian UNCLOS 1982 tentang Hukum Laut dan Manfaatnya

Bagaimana kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982? Indonesia diakui telah memiliki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sebagai bagian dari hukum laut internasional.(DK)