Kekuasaan Legislatif menurut UUD 1945

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menurut UUD 1945, kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Kekuasaan legislatif adalah salah satu dari tiga kekuasaan utama dalam sistem pemerintahan suatu negara, selain kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif.
Kekuasaan legislatif bertanggung jawab untuk membuat undang-undang, menetapkan kebijakan, serta melakukan pengawasan terhadap pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan legislatif dipegang bersifat unikameral atau sistem satu kamar.
Kekuasaan Legislatif yang Berlaku di Indonesia
Menurut UUD 1945, kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. DPR memiliki wewenang dalam pembentukan undang-undang, penetapan anggaran negara, pengawasan terhadap pemerintah, serta melakukan fungsi-fungsi lain.
Dikutip dari buku Kekuasaan Legislatif, Sugiaryo (2020: 68), hal ini berkaitan dengan pembentukan kebijakan negara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kekuasaan legislatif ini diatur dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 32 UUD 1945.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait kekuasaan legislatif menurut UUD 1945:
DPR sebagai lembaga utama: DPR adalah lembaga legislatif yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Fungsi DPR:
Membentuk Undang-Undang.
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, APBN, dan kebijakan pemerintah.
Proses pembentukan Undang-Undang:
Undang-Undang dapat diusulkan oleh Presiden atau DPR.
Proses pembentukan Undang-Undang melalui rapat-rapat antara DPR dan Pemerintah.
Setiap Undang-Undang harus disahkan oleh DPR dan Presiden.
Hak angket: DPR memiliki hak untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu masalah yang dianggap penting bagi negara.
Impeachment: DPR memiliki hak untuk melakukan proses pengadilan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau pelanggaran berat terhadap konstitusi.
Pengangkatan Menteri: DPR memiliki wewenang dalam proses pengangkatan Menteri.
Baca juga: Pelaksana Kekuasaan Yudikatif Menurut UUD 1945
Dengan demikian, menurut UUD 1945, kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat ata DPR yang memiliki otoritas yang luas dalam pembentukan undang-undang, penetapan APBN, pengawasan terhadap pemerintah, dan fungsi-fungsi lain. (Gin)
