Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Kekuasaan Seseorang untuk Melakukan Sesuatu yang Telah Ditentukan Undang-Undang
13 Desember 2023 17:28 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ada banyak sekali contoh hak yang dapat dimiliki oleh seorang individu. Contoh hak yang berlaku secara universal tanpa terkecuali adalah hak asasi manusia. Selain hak asasi, terdapat contoh hak lainnya yang dapat dimiliki seseorang.
Sebutan untuk Kekuasaan Seseorang untuk Melakukan Sesuatu yang Telah Ditentukan Undang-Undang
Dikutip dari buku berjudul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Tasum, Rani Apriani (2019: 2), menurut KBBI , hak adalah sesuatu yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya).
Hak juga disebut sebagai kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat, dan wewenang menurut hukum. Hak dapat diartikan sebagai kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah ditentukan oleh undang-undang .
ADVERTISEMENT
Misalnya, hak mendapatkan pendidikan dasar, hak mendapatkan rasa aman, hak hidup, hak mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai, dan lain sebagainya.
Contoh Hak yang Diatur dalam Undang-Undang
Setiap individu memiliki hak yang berbeda. Perbedaan hak yang dimiliki individu ini tergantung pada jabatan atau kedudukannya dalam masyarakat.
Namun, ada satu hak yang berlaku secara universal tanpa adanya pengecualian. Hak tersebut dikenal dengan sebutan hak asasi manusia. Sebagaimana pengertian hak yang telah dijelaskan, hak asasi manusia diatur dalam undang-undang, yaitu UUD 1945.
Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang memuat tentang hak asasi manusia terdapat pada pembukaan UUD 1945 dan terdapat pada tujuh pasal yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945, yaitu pasal 27, 28, 29. 30, 31, 32, dan 34.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku berjudul Serba-Serbi Wawasan Kebangsaan dalam Konteks: Demokrasi, Kewarganegaraan, hingga Integrasi Sosial, Yuniar Mujiwati (2020: 188), terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang membahas tentang perlindungan dan penegakan hak asasi manusia (HAM).
Hak asasi manusia diatur dalam UUD 1945 Pasal 27-34, yang berisi tentang aturan segala jenis hak warga negara dalam segala aspek, seperti hak untuk hidup, hak mendapat pendidikan, hak memeluk agama dan keyakinan, dan lain sebagainya.
Sekian pembahasan tentang kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah ditentukan oleh undang-undang disebut dengan hak. Semoga bermanfaat. (DAP)