Kenaikan Gaji PNS 2025, Cek Prediksi Persentasenya

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kenaikan gaji PNS 2025 menjadi topik yang banyak diperbincangkan, terutama di kalangan PNS yang menantikan kepastian mengenai kebijakan ini. Rencana penyesuaian gaji ini telah masuk dalam agenda kebijakan pemerintah.
Langkah ini diambil seiring dengan upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri serta menjaga stabilitas ekonomi. Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi besaran kenaikan maupun tanggal efektif pemberlakuannya.
Perkiraan Kenaikan Gaji PNS 2025
Pada tahun 2025, terdapat rencana kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024.
Peningkatan APBN 2025 mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mendorong pembangunan nasional serta memperkuat sektor-sektor krusial, seperti infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan.
Salah satu hal yang menjadi sorotan masyarakat adalah apakah bertambahnya anggaran ini akan berpengaruh terhadap penyesuaian gaji ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri.
Kenaikan gaji pokok pada tahun 2025 menjadi kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencana ini telah dimasukkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
Dalam dokumen tersebut, kebijakan belanja pegawai tahun 2025 menyoroti penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji/pensiun ke-13. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran serta menjaga daya beli para aparatur negara.
Akan tetapi, hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi persentase kenaikan gaji PNS tahun 2025 maupun waktu pemberlakuannya. Jika kenaikannya sama seperti tahun 2024, kemungkinan persentasenya akan naik sebesar 8%.
Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS tahun 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ke-19 dari PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai peraturan gaji PNS. Dalam kebijakan tersebut, gaji pokok PNS naik 8% pada tahun 2024.
Karena belum ada keputusan resmi terkait kenaikan gaji tahun 2025, saat ini gaji PNS masih mengacu pada peraturan sebelumnya. Berdasarkan situs peraturan.bpk.go.id, berikut adalah rincian gaji PNS sesuai PP No. 5 Tahun 2024.
1. Gaji PNS Golongan I
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
2. Gaji PNS Golongan II
IIA: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IID: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
3. Gaji PNS Golongan III
IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
4. Gaji PNS Golongan IV
IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Baca Juga: Urutan Pangkat Golongan PNS, Sistem Kenaikan Pangkat, dan Gajinya
Dengan melihat tren sebelumnya, banyak yang bertanya-tanya apakah kenaikan gaji PNS 2025 ini akan mengikuti pola tahun sebelumnya atau ada perubahan signifikan. (DNR)
