Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Urutan Pangkat Golongan PNS, Sistem Kenaikan Pangkat, dan Gajinya
11 Februari 2025 17:04 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi Urutan Pangkat Golongan PNS. Sumber: Unsplash/Fajar Herlambang](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkt2snb1agv63kggzdmgwyph.jpg)
ADVERTISEMENT
Para calon abdi negara perlu mengetahui urutan pangkat golongan PNS . Setiap pangkat golongan memiliki tanggung jawabnya tersendiri.
ADVERTISEMENT
Klasifikasi pangkat golongan tersebut digunakan sebagai dasar perhitungan gaji, tunjangan, serta fasilitas. Semakin tinggi pangkat dan golongan PNS, maka gaji pokok yang didipatkan juga akan semakin besar.
Urutan Pangkat Golongan PNS dan Gajinya
Dikutip dari buku Kedudukan SK PNS Sebagai Jaminan hutang, Igirisa (2022:10), Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan (Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, selanjutnya disebut UU ASN).
Ada banyak masyarakat yang ingin menjadi PNS. Hal itu karena risiko PHK yang rendah, kenaikan gaji secara berkala, dan masih banyak lagi.
ADVERTISEMENT
Namun, sebelum mendaftarkan diri untuk mengikuti tes CPNS , masyarakat perlu mencari tahu tentang pangkat dan golongan PNS. Adapun urutan pangkat golongan PNS sebagai berikut.
1. Golongan I (Juru)
Golongan I PNS disebut juga sebagai Juru. PNS golongan ini diisi oleh masyarakat lulusan SD-SMP. Terdapat empat pangkat golongan I. Antara lain sebagai berikut.
2. Golongan II (Pengatur)
Golongan II adalah Pengatur. Para PNS golongan UU biasanya mulai dituntut untuk menguasai beberapa keterampilan khusus. Umumnya golongan II diisi oleh lulusan SMA, SMK, dan D3. Berikut gaji golongan II.
ADVERTISEMENT
3. Golongan III (Penata)
Golongan III PNS disebut sebagai Penata. Penata harus memiliki dan menguasai keterampilan teknik. Tingkat pendidikan yang perlu dimiliki oleh golongan III adalah SI-S3. Berikut gajinya.
4. Golongan IV (Pembina)
Golongan IV terdiri dari lima tingkatan. Beriku gajinya.
Sistem Kenaikan Pangkat PNS
Kenaikan pangkat PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintan Nomor 12 Tahun 2002. Terdapat dua jenis pengangkatan, antaa lain kenaikan pangkat reguler dan pilihan.
ADVERTISEMENT
Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada para PNS yang tidak menduduki baik jabatan struktural maupun fungsional. Agar dapat naik pangkat maka harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Sementara kenaikan pangkat pilihan dapat diberikan kepada PNS dengan jabatan struktural atau fungsional. Agar dapat naik pangkat, maka harus menyelesaikan tugas belajar, memiliki prestasi kerja, dan sebagainya.
Demikian urutan pangkat golongan PNS, gaji , dan sistem kenaikan pangkatnya. Tertarik untukk berkarir sebagai seorang PNS? (FAR)