Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Kepanjangan PPKM, Pengertian, dan Latar Belakangnya
1 Januari 2022 6:19 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 7 Februari 2023 10:57 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Selama tahun 2021 ini, Anda pasti sering membaca atau mendengar istilah PPKM, bahkan turut menjalankannya, bukan? Namun, tahukah Anda apa kepanjangan PPKM?
ADVERTISEMENT
Sebelum mengetahuinya, perlu dipahami bahwa PPKM merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Selama pandemi COVID-19, kebijakan PPKM sendiri sempat dinaikkan ataupun dilonggarkan levelnya.
PPKM pertama kali diberlakukan di tujuh provinsi di Pulau Jawa, di antaranya, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Agar lebih memahami apa itu PPKM dan bagaimana penerapannya, simak artikel berikut.
Kepanjangan PPKM dan Pengertiannya
Melansir situs resmi Kominfo, kepanjangan PPKM adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Seperti yang disebutkan, PPKM adalah kebijakan yang diberlakukan pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi COVID-19 di Indonesia.
Awalnya, PPKM hanya diberlakukan di beberapa wilayah Indonesia yang menjadi titik penyebaran infeksi COVID-19, yakni pulau Jawa dan Bali. Namun, seiring berjalannya waktu, PPKM dilakukan secara berkelanjutan di wilayah-wilayah lainnya.
ADVERTISEMENT
Sebelum memberlakukan PPKM, pemerintah Indonesia telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah Indonesia.
Latar Belakang PPKM
Pemerintah Indonesia pertama kali memberlakukan PPKM pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 selama 2 minggu. PPKM ini dilaksanakan di wilayah Jawa dan Bali berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021.
Sebelumnya, pada tahun 2020, sejumlah daerah telah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi mencegah meluasnya penyebaran COVID-19.
Lantas, apa perbedaan PSBB dan PPKM? Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga menyatakan bahwa inisiatif awal pengajuan PSBB berasal di pemerintah masing-masing daerah, sedangkan pengajian PPKM berasal dari pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Wakil Ketua KPCPEN, Luhut Panjaitan juga menjelaskan bahwa PSBB dilakukan secara tidak seragam, sedangkan PPKM bisa diterapkan secara seragam.
Baca juga: Cara Mendapatkan Vaksin Booster yang Mudah
Penerapan PPKM
PPKM terdiri dari beberapa jilid, yaitu:
1. PPKM Jilid Pertama
PPKM jilid pertama diterapkan sejak tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 di 7 provinsi yang berada di Jawa dan Bali, yakni: Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Kapasitas perkantoran dibatasi menjadi 75% bekerja dari kantor dan 25% bekerja dari rumah, kecuali sektor esensial.
2. PPKM Jilid Kedua
Pemerintah kemudian memperpanjang PPKM melalui Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021. PPKM jilid kedua ini diterapkan sejak tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Pada PPKM jilid kedua ini, jam operasional pusat perbelanjaan dan mall diubah menjadi pukul 20.00 WIB saja.
ADVERTISEMENT
3. PPKM Berbasis Mikro
Setelah dilaksanakan selama 2 jilid, hasilnya ternyata tidak efektif, sehingga pemerintah mengubahnya menjadi PPKM berbasis mikro. PPKM ini diterapkan sejak tanggal 9 sampai 22 Februari 2021.
Kembali diberlakukan di sejumlah wilayah di 7 provinsi, pada PPKM mikro ada pengaturan tentang pembentukan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Jam operasional pusat perbelanjaan dan mall dilonggarkan, yaitu hingga pukul 21.00 WIB, dan kapasitas perkantoran juga dilonggarkan, yaitu: 50% bekerja dari kantor dan 50% bekerja dari rumah.
4. PPKM Darurat
Diberlakukan sejak 3 hingga 25 Juli 2021, PPKM ini menargetkan penurunan kasus konfirmasi harian sampai di bawah 10.000 kasus per hari.
Diberlakukan di 136 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, penanganannya dibedakan berdasarkan nilai asesmen melalui pendekatan antara indikator tingkat penularan dan kapasitas respons, termasuk tingkat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Pada PPKM Darurat, seluruh kantor wajib menerapkan 100% kerja dari rumah dan maksimal 50% kerja dari kantor untuk sektor esensial.
Dengan penerapan PPKM, diharapkan bahwa kasus COVID-19 di Indonesia bisa terus menurun, bahkan tidak ada lagi. (BRP)